JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Rapat dengar pendapat (Hearing) di Komisi A DPRD kota Surabaya dengan pihak SPBU jalan Pemuda bersama dengan SKPD terkait yakni Dishub, DLH dan bagian hukum Pemkot Surabaya menghasilkan resume rapat untuk menghentikan sementara proyek SPBU Jalan Pemuda.
Hasil hearing tadi masih harus menunggu hearing lanjutan dengan pihak kepala SKPD yang mengeluarkan perijinan.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan yang kami dengar, ada beberapa catatan terkait perijinan yang dikeluarkan dinas terkait.
Seperti kajian Amdal Lalin yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dilapangan, terkait volume kendaraan yang begitu padat di jalan Pemuda. “Volume kendaraan di jalan itu begitu padat, apalagi ditambah dengan adanya keluar masuknya kendaraan jika SPBU itu telah beroperasi,” terang Imam, Senin (14/10) ditemui usai hearing Komisi A.
Politisi partai Nasdem ini juga menyinggung, agar ijin yang dikeluarkan itu perlu mendapat kajian sesuai dengan kenyataan yang ada. Supaya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
“Penjelasan yang disampaikan terkait ijin yang dikeluarkan itu sangat teras ganjil. Kan tidak mungkin masyarakat akan menanyakan sendiri pada mereka, pasti mereka akan mengadu ke DPRD,” papar Imam.
Dari hearing tadi masih banyak pertanyaan yang belum bisa terjawab. Sebagai anggota legislatif kita akan tetap menjalankan fungsi pengawasan. Komisi A yang jelas tidak mencari – cari, tegasnya.
“Apalagi ini kan tidak sembarangan, bahan SPBU ini kan bahan yang mudah terbakar, sedang disampingnya ada objek vital yakni RRI,” terangnya.
Silahkan lalu mereka tidak mengindahkan hasil resumi Komisi A, tapi yang pasti kami akan terus melakukan investigasi. Jika nanti ditemukan pelanggaran perijinan maka kami akan meminta ijinnya untuk dicabut, tegasnya.
Sementara pihak perwakilan SPBU jalan Pemuda yang diwakili oleh Direktur aset, Roy Darma menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proyek tersebut sampai beroperasi.
“Kita sudah memiliki ijin lengkap dari Pemkot Surabaya. Oleh karenanya kami akan terus melanjutkan proyek tersebut,” tegas Roy.
Untuk diketahui, pihak perwakilan SPBU jalan Pemuda yang diwakili oleh Direktur aset, Roy Darma menolak untuk menandatangani hasil resumi rapat hearing, alasanya takut dipecat dari perusahaannya dan meminta ijin pada pimpinan rapat untuk mendiskusikannya dengan jajaran management terlebih dahulu.
Hasil resumi rapat hearing yang menegaskan untuk menunda operasional proyek SPBU jalan Pemuda sampai menunggu hearing lanjutan dengan kepala Dinas terkait. (JB01)