JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Masih alotnya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Surabaya, sehingga menghambat kinerja legislator ini. Hal ini disebabkan karena adanya tarik ulur sejumlah fraksi untuk mengisi beberapa Ketua Komisi maupun Ketua Badan di DPRD Surabaya.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sebagai pemenang kedua perolehan kursi dan jumlah suara di DPRD Surabaya, terus meminta Ketua devinitif DPRD Surabaya untuk berlaku adil dan porposional dalam menyusun AKD tersebut. Wakil Ketua DPRD Surabaya dari fraksi PKB, Laila Mufidah terus mendesak Ketua DPRD Surabaya untuk porposional dalam penyusunan AKD.
Menurut Bendahara Umum Perempuan Bangsa Jawa Timur ini, PKB sebagai peraih suara terbanyak kedua setelah PDI Perjuangan, harusnya PKB memperoleh jatah Ketua Komisi ataupun Ketua Badan. “Ya, harusnya kita dapat jatah satu ketua Komisi dan satu Ketua Badan serta Sekretaris Komisi seperti pada periode 2014-2019 yang lalu. PKB mempunyai tiga unsur pimpinan,” papar Lalila pada media ini, saat dimintai keterangan terkait penyusunan AKD tersebut.
Laila menambahkan, Surabaya perlu mencontoh seperti Provinsi Jawa Timur yang sudah bagus dan memenuhi rasa keadilan bagi semua fraksi.
“Pembagian AKD proporsional dan Kondusif sesuai dengan perolehan suara pada pemilu 2019 yang lalu. Walaupun, di provinsi itu ada usulan menambah Komisi karena jumlah anggotanya bertambah, dari100 menjadi 120 anggota dewan,” tegas Laila, Senin (16/9) digedung DPRD Surabaya.
Yang pasti, seperti tahun-tahun sebelumnya. Pembentukan AKD di DPRD Provinsi Jatim yang menggunakan mufakat proporsional, begitu juga di DPRD kota Surabaya yakni mufakat porposional, sambung dia.
“Di DPRD Provinsi Jatim hampir tidak ada masalah antar fraksi. Unsur pimpinan diambil berdasarkan urutan jumlah kursi, bila ada kursi yang sama maka berdasarkan perhitungan jumlah suaranya. Begitu juga dengan penentuan Wakil Ketua Komisi maupun Ketua Badan dibagi secara proporsional,” tegas Bendahara DPC PKB Surabaya ini.
Oleh karenanya, sesuai dengan perolehan kursi dan jumlah suara di DPRD Surabaya, PKB berhak memperoleh jatah kursi Ketua Komisi maupun Ketua Badan, tukasnya.
“Fraksi PKB akan terus mendesak Ketua DPRD Surabaya devinitif harus mengakomodir suara fraksi PKB. Dan secara porposional itu merupakan haknya PKB,” tutup Laila. (JB01)