JURNALBERITA.ID – JAKARTA, Dedy Prasetyo,SH, MH, selaku Kuasa Hukum PT Dharma Bhakti Adijaya, pengelola Perumahan Darmo Hills yang lahannya juga diklaim sepihak oleh PT Pertamina, mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Ir Adies Kadir yang telah all-out membantu dan memfasilitasi pertemuan dengan Komisi II DPR RI (membidangi Kementerian ATR/BPN).
Dedy meneybut, apa yang menjadi aspirasi warga bisa tersampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, pada Selasa (18/11/2025), Jakarta.
Tak lupa, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi serta sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya, yang ikut hadir dalam RDP tersebut.
“Ya ini menunjukkan bahwa persoalan pemblokiran ribuan sertifikat warga Surabaya oleh BPN atas permintaan Pertamina, bukan hanya persoalan warga Dukuh Pakis, tapi juga persoalan Kota Surabaya. Bahkan, sudah menjadi isu nasional,” kata Dedy.
Dedy manambahkan, kesimpulan dari RDP di Komisi II DPR RI tersebut menunjukkan dan membuktikan bahwa kantor Pertanahan Surabaya I, tidak memiliki dasar hukum untuk menangguhkan proses pertanahan. Baik itu jual beli, balik nama waris, hak tanggungan, perpanjangan HGB, peningkatan hak dan lain – lain. Keputusan yang diambil, lanjut politisi partai Demokrat ini, mereka hanya menyimpulkan berdasarkan klaim dari pihak Pertamina melalui surat Eigendom Verpoonding 1278.
“Bahkan tadi permintaan Wakil Ketua DPR RI, Bapak Adies Kadir SH MH dan juga diamini oleh beberapa anggota Komisi II DPR RI, agar sambil menunggu proses pelepasan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pertamina, maka seharusnya blokir atau penangguhan oleh BPN dicabut atau dibuka kembali. Hal ini agar tidak merugikan dan menyengsarakan warga pemilik hak. Ini sebenarnya yang sedang kita perjuangkan selama ini,” ujar Dedy.
