Hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama para pengusaha SPBU (FOTO: Istimewa)

“Machmud: Pemkot Telah Melakukan kesalahan dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda), Target Pajak Reklame Tak Terpenuhi, Pemkot Jangan Membabi Buta”

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Surabaya mengadu ke DPRD Kota Surabaya, Senin (28/07/2025).

Mereka merasa keberatan atas tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang nominalnya dinilai tidak wajar, yakni Rp 26 miliar.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPC Hiswana Migas Surabaya, Sidha Pinasti. Menurutnya, 97 pengusaha SPBU di Surabaya sudah membayar lunas pajak reklame pada 2019 hingga 2023. Pembayaran tersebut, didasarkan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) resmi yang dikeluarkan Bapenda.

Namun demikian tiba-tiba muncul masalah pada akhir 2023, ketika pemilik SPBU menerima tagihan tambahan sebesar Rp 26 miliar. Kenaikan signifikan ini disebabkan oleh penambahan atau perubahan cara perhitungan objek pajak oleh Pemkot Surabaya tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. “Kami kaget perhitungannya dari mana. Tiba-tiba ada tagihan yang sangat fantastis, naiknya bisa 400 sampai 500 persen. Ini sangat membebani operasional kami,”ujar Sidha Pinasti.

Lebih jauh, dia merinci objek pajak yang semula hanya dikenakan pada logo “P” (Pertamina) di menara utama SPBU, kini meluas hingga mencakup warna merah yang melekat pada bangunan. Warna itu kan sangat subjektif. Kalau warna merah dianggap iklan Pertamina, banyak perusahaan lain seperti Telkomsel juga pakai warna merah. Namun pandangan seperti ini belum diterima oleh Pemkot Surabaya.

“Sebenarnya kita memaklumi kalau Totem (menara) itu media iklan dan memang harus bayar pajak reklame. Tapi kalau yang di lisplang kita tidak ada produk yang dijual di situ,” jelas dia.

Mendapatkan fakta seperti ini, Hiswana Migas tidak tinggal diam dan merangkul Komite Advokasi Daerah (KAD) Jatim yang dipimpin Riswanda untuk memediasi anggota Hiswana Migas dengan Pemkot Surabaya, mengingat pihaknya sudah berkali-kali berusaha untuk mediasi dan bersurat ke Bapenda, tapi ditolak.

Dia menambahkan, tujuan para pengusaha SPBU meminta keringanan itu bukan tanpa alasan, karena pengusaha SPBU ini tidak menyalahi aturan. Artinya, pembayaran pajak reklame itu kan sudah ditetapkan dari Pemkot Surabaya, berapa pajak yang harus dibayar. Sejak 2019-2023, pihaknya sudah membayar lunas. Untuk itu, kalau ada tambahan objek pajak ya seharusnya disosialisasikan lebih dahulu. Karena tak ada sosialisasi, para pengusaha SPBU ini tidak tahu dan tiba- tiba muncul tagihan tambahan Rp 26 miliar yang akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ya kita sudah berusaha minta legal opinion dari Unair untuk menjawab dari sisi iklan itu sendiri dan juga dari sisi hukum untuk tata cara pembayaran tersebut. Namun belum mendapatkan hasil signifikan. Dalam arti, apabila ada solusi, paling tidak diberi kemudahan. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari Pemkot,” ungkap dia.

Sidha Pinasti menyatakan, sebagai mitra pemerintah dalam mendistribusikan BBM, termasuk yang bersubsidi, SPBU beroperasi dengan margin keuntungan yang sudah diatur oleh Pertamina. Beban pajak yang tidak terduga ini tentu akan mengganggu stabilitas operasional mereka.

Sementara Ketua Advokasi Daerah (AKD) Jatim, Riswanda mengatakan, pihaknya mencoba menjalin komunikasi dengan Bapenda, Inspektorat dan Sekda serta BPK. Sebenarnya Pemkot Surabaya akan melakukan perbaikan, revisi, dan sebagainya.

Sambung dia, karena sudah menjadi temuan BPK dan ada rekomendasi, akhirnya Pemkot Surabaya tak berani mengubah begitu saja, karena khawatir dengan opini laporan keuangan dan sebagainya.

“Tentu semua harus sesuai tupoksinya. Karena yang menentukan besaran target pajak adalah Pemkot sendiri. Prinsipnya kita tahu kawan- kawan (pengusaha SPBU) ini saling menjaga, saling menghormati dengan kawan- kawan birokrat. Artinya tidak usah masalah dibawa ke ranah yang lebih jauh. Saya melihat ada iktikad baik dari rekan-rekan pemilik SPBU untuk membayar pajak reklame tetapi yang sesuai aturan. Tentu harapannya dengan di mediasi Komisi B bisa duduk bersama dan ada solusi,” tandas dia. (*JB01)

By JB01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *