JURNALBERITA.ID – SURABAYA,Polemik warga jalan Ambengan Batu Gang IV no 3 belum menemui kata sepakat. Guna memberikan perlindungan pada para pihak warga Surabaya yang berpolemik Anugrah Ariyadi yang mendampingi pihak Tergugat Santi Supriati CS memohon pada Walikota Surabaya Eri Cahyadi agar memecah IPT (Ijin Pemakaian Tanah) atas nama Surniasih.
Setelah melalui berbagai upaya dalam mendamaikan para pihak juga masih menemui jalan buntu. Terakhir pada Senin (21/04/2025) di lantai 3 kantor BPKAD Kota Surabaya diadakan rapat para pihak dan mengundang beberapa narasumber diantaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Surabaya (Suko manunggal) perwakilan Polrestabes Surabaya,Lurah,Camat Tambaksari serta Ahli Hukum dari Unair Surabaya.

Pada kesempatan itu Anugrah Ariyadi menekankan agar Pemkot Surabaya bisa melindungi warganya dengan memberikan kesempatan pada Santi Supriati CS untuk mengajukan IPT sesuai dengan bidang tanah yang ditempati dengan jalan memecah IPT yang dikuasai oleh Surniasih tersebut.
“Bukan jalan pengadilan yang ditempuh tapi harusnya pembeli mempertanyakan adanya penghuni lain yang menempati Persil tersebut, kalau seperti ini namanya pembeli yang tidak beretikad baik,” tegas Anugrah saat rapat, Senin (21/04/2025).
Sementara kuasa hukum dari pihak Surniasih Soenjoto mengatakan, bahwa upaya damai sudah pernah dilakukan. “Kami sudah pernah melakukan upaya damai, bahkan aamanning juga sudah. Tapi pihak dari Santi Supriati gak ada tanggapan,” ujar Soendjoto.

Upaya mediasi kan sudah pernah dilakukan, akan tetapi belum ada titik kesepakatan terhadap permasalahan ini, sambungnya.
Kesempatan lain ahli hukum dari UNAIR Dr Imanuel Sujadmoko,SH,MH menjelaskan jika para pihak agar dilakukan mediasi biar ada solusinya. “Kalau langkah hukum nanti pemaksaan yang dijalankan pihak kepolisian karena sudah ada putusan pengadilan Inkracht (putusan tetap),” terang Sujadmoko.
Sebaiknya lanjut dia, perlu dirundingkan kembali kedua belah pihak untuk mendapatkan jalan keluarnya atas permasalahan ini.(JB01)
