JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi B DPRD Surabaya akan melaksanakan pendalaman terhadap rencana penutupan Pasar Mangga Dua yang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yakni terkait peruntukan (zona) dan belum pernah mengurus perijinan sebagaimana mestinya.
Para wakil rakyat ini memandang perlu untuk mendengarkan semua pihak, utamanya yang terkait dengan lahan yang digunakan untuk pasar tersebut karena menyangkut nasib ratusan pedagang aktif di dalamnya.
Keterangan ini disampaikan M. Machmud Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan bahwa dari hasil pembahasan dengan dinas terkait didapatkan keterangan jika pengelola pasar Manngga Dua tidak pernah mengurus perijinan.
“Dari Cipta Karya (DPRKPP), Dinkopdag dan Satpol-PP menerangkan jika pasar tersebut menyalahi peruntukan dan tak berijin. Satpol mengaku pernah berkomunikasi terkait penertiban pada tahun 2023 dan 2024,” ucapnya.
Lahan yang digunakan untuk pasar tersebut masih erat kaitannya dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), karena merupakan lahan jaminan BLBI kala itu.
Kata Machmud, sebetulnya sudah ada rencana untuk dilakukan penertiban atas permohonan dari KPKNL kepada Satpol-PP pada tgl 16 Juni 2023, namun ada ajakan untuk melakukan pembicaraan lagi karena saat pertemuan KPKNL tidak hadir.
“Ini yang kami tanyakan, kenapa kok sampai sekarang belum. Padahal sudah ada komunikasi dengan pedagang yang siap di relokasi pada bulan agustus 2023. Untuk itu kami juga ingin tau kenapa saat itu pihak KPKNL tidak datang,” jelasnya.
Machmud menegaskan jika pihaknya tetap butuh mendengarkan penjelasan dari pemilik lahan yakni KPKNL, meski Pemkot telah menyatakan adanya pelanggaran Perda, yakni menyalahi zona dan tak berijin.
Sambil menunggu, kata Machmud, pihaknya akan berkoordinasi dengan PD Pasar Surya terkait lokasi pasar mana saja yang bisa menampung relokasi para pedagang dari Mangga Dua. “Jangan sampai kita melakukan penutupan tetapi tidak ada solusi (relokasi),” tandasnya.
Terpisah, M Fikser Kasatpol-PP Surabaya menerangkan bahwa Komisi B DPRD Surabaya meminta agar kasus pasar manga dua dibuka lagi dengan mengundang pemilik lahan yakni KPKNL yang pembahasannya dimulai minggu mendatang.
“Memang ada wacana langkah penutupan, namun karena didalamnya ada ratusan pedagang yang harus direlokasi ke pasar-pasar milik Pemkot Surabaya, supaya mereka tetap bisa beraktifitas,” pungkasnya. (*JB01)