JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Andy suami Winarti korban fitnah dari pimpinan Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Bangkit Krisnanta selaku pelapor terus mencari keadilan atas istrinya. Dugaan fitnah yang dilakukan Bangkit Krisnanta selaku pimpinan BTPN yang telah menuduh Winarti diduga telah melakukan penggelapan dana senilai 1,7 miliar rupiah.
Akhirnya Winarti harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan atas perintah penahanan nomor 445/M.5.10.3/Eku.2/01/2024 dengan tuduhan yang dilayangkan pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan atau pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 373 dan atau pasal 374 KUHP dengan Jaksa Penuntut Umum Furkon Adi Hermawan, SH.
Untuk itu suami Winarti, Andy mencari keadilan buat istrinya dengan menempuh jalur hukum. Terkuak dalam fakta persidangan yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam surat tuntutannya tidak dijelaskan secara konkret dan lengkap secara pasti berupa bukti material atas selisih pencatatan bank dengan kas (Fraud) yang dituduhkan pada Winarti karyawan BTPN jalan Kedungdoro bagian BSM (Bisnis Sistem Managemen).
Melalui kuasa hukumnya Michael, SH, MH meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan majelis hakim belum menetapkan putusan terbukti bersalah atau tidak. Sebab dalam eksepsi atas surat tuduhan JPU telah terbantahkan secara hukum. JPU tidak dapat dalam memberikan bukti materiel secara konkret dan lengkap dalam persidangan tuntutan.
Andy merasa kecewa atas keputusan yang diambil oleh Bangkit Krisnanta selaku pimpinan BTPN. Andy menceritakan bahwa istrinya mendapat itimidasi disebuah gudang pada saat dilakukan introgasi. Padahal lanjut Andy, selisih pencatat bank itu telah diketahui oleh Nesya dan dilaporkan pada pimpinan Bank dibulan April 2023.
“Jagalnya justru audit internal baru dilakukan satu bulan setelah pelaporan Nesya pada pimpinan Bank. Di Bank kan tersedia CCTV, pada saat melakukan penyimpanan uang di brankas itu tidak dilakukan sendirian. Namun harus ada teler, ada suvervisor, ada pimpinan bank dan ada Sekuriti yang masuk keruangan brankas tersebut, serta 10 orang karyawan BTPN Kedungdoro telah dipecat,” jelas Andy pada media ini, Selasa (27/02/2024) di Surabaya.
“Dan kami tidak pernah dikirim surat pemberitahuan penyidikan atas istri saya, tiba-tiba P21 dan dilakukan perintah paksa penahan pada istri saya,” tuturnya.
“Ini sangat aneh, kami menduga istri saya menjadi korban fitnah yang dilayangkan oleh Pimpinan BTPN yakni Bangkit Krisnanta. Dan istri saya menjadi korban fitna itu,” sambung Andy.
Seperti diketahui dalam persidangan, PJU tidak dapat membuktikan tuduhan itu secara meteriel dalam persidangan dan telah dilakukan Eksepsi oleh kuasa hukum tersangka. Dan tuntutan itu terbantahkan, ini salah satu penggiringan opini publik yang dilancarkan oleh pihak Bangkit Krisnanta selaku pimpinan BTPN, gerutu Andy.
“Kami tetap memperjuangkan hak-hak istri saya sebagai warga negara demi penegakan hukum. Istri saya merasa tidak melakukan semua yang telah dituduhakan tersebut, semoga keadilan kami dapatkan sebagai orang yang terdzolimi,” ucap Andy. (JB01)