JURNALBERITA.ID — BATAM, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto berhasil mengamankan pelaku penjambretan inisial AR, Rabu (05/04/2023) sekira pukul 18.53 Wib di Jalan Depan Komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi menjelaskan kronologis kejadian berawal pelapor Keluar dari kosnya menunggu dijemput pacarnya dipinggir jalan depan penuin Centre (TKP), disaat pelapor sedang menunggu berdiri ditepi jalan sambil bermain handphone, tiba-tiba dua Orang pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan langsung mengambil handphone milik korban.
Spontan korban berteriak “jambret – jambret” sambil mengejar pelaku, orang yang berada di sekitar mendengar teriakan pelapor dan ikut membantu mengejar, ungkap Yudi, Rabu (12/05/2023) di Batam.
Atas kejadian itu, lanjut Yudi, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek lubuk Baja. “Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Sembilan Juta Rupiah,” paparnya.
Yudi menambahkan, berdasarkan informasi tersebut Anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan. Dan informasi yang dihimpun diperoleh informasi terhadap ciri-ciri kedua pelaku yang ternyata kedua pelaku seorang residivis,
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukuk 20.00 wib 1 orang pelaku inisial AR berhasil diamankan beserta barang Bukti, dari keterangan pelaku bahwa saat melakukan penjambretan bersama dengan pelaku Bite Cocay (DPO), selanjutnya pelaku serta Barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut .
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 Unit Handphone Merk I Phone Type 11 Warna Hitam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial AR terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian( Jambret) yang terjadi Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 18.53 Wib di Jalan Depan Komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun, tukas Yudi. (AT1)