Anggota fraksi PDIP, Sukadar (JB01)

JURNALBERITA.ID — SURABAYA, Guna mengantisipasi terjadinya genangan air yang berakibat banjir, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melakukan upayah perbaikan saluran air tersier dibeberapa titik.

Atas pelaksanaan proyek itu, Komisi C DPRD Surabaya bidang pembangunan menyoroti pelaksanaan pekerjaan box culvert Pemkot Surabaya yang berdampak kepada jaringan ulitilitas, ditegaskan anggota komisi C DPRD Surabaya, Sukadar.

Dia mengatakan jika pelaksanaan pekerjaan box culvert diperlukan peraturan yang mengikat. “Ya memang segala sesuatu itu perlu ada aturan (Perda red),” ujar Sukadar. Selasa (04/10/2022) digedung DPRD Surabaya.

Menurut politisi PDIP ini, pengalaman jaringan utilitas di area Ambengan memacu komisinya untuk membuat peraturan.

“Itu memacu kita (Komisi C) untuk bikin aturan persoalan yang kita hadapi dalam membangun kota Surabaya ini. Jika memang belum ada peraturan yang mengikat terkait siapa yang harus bertanggung jawab.Kami di Komisi C DPRD Surabaya siap untuk membikin aturan,” kata Sukadar

Sukadar menegaskan, aturan yang mengikat sangat diperlukan agar kejadian buruk saat pelaksanan pembangunan tidak terulang lagi. “Supaya tidak ada lagi kejadian yang ada di jalan Ambengan itu,” pungkasnya

Pria yang akrab disapah Cak Kadar ini, menjelaskan jika adanya Perda No 5 Tahun 2017 hanya soal utilitas. (*JB01)

By JB01