JURNALBERITA.ID, SURABAYA-Beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak menghadiri rapat penting dalam membahas kinerja OPD untuk mendalami laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur 2021 yang dijadwalkan pada tanggal 30-31 Maret 2022.
Diketahui, kepala OPD yang dipanggil pansus LKPJ Gubernur Jatim 2021 diantaranya Dishub Jatim, PU Bina Marga Jatim, PU Cipta Karya dan Dinas SDA.
Atas ketidak hadiran beberapa ketua OPD ini Ketua pansus LKPJ Gubernur Jatim 2021, Mahdi mengaku kecewa. Ia katakan, ketidak hadiran dapat menghambat lancarnya laporan LKPJ Pemprov Jatim tahun 2021.
“Pembahasan LKPJ tahun anggaran 2021 mengalami beberapa hambatan, di antaranya tidak hadirnya beberapa kepala OPD dalam rapat kordinasi yang pernah dijadwalkan panitia khusus, sehingga rapat untuk menjelaskan capaian kinerja yang sebagaimana tertuang dalam LKPJ tidak bisa dilaksanakan,” kata Mahdi.
Selain itu, Pansus LKPJ Gubernur Jatim 2021 juga mengagendakan rapat dengan KONI Jatim dan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim. Sayangnya, saat rapat tersebut, para kepala OPD tidak hadir dan diwakilkan ke beberapa stafnya.
Bahkan, dalam rapat tersebut, tidak ada satupun perwakilan dari KONI Jatim yang hadir. Kondisi itu membuat pimpinan dan anggota Pansus LKPJ Gubernur Jatim 2021 kecewa berat.
“Pansus menyayangkan kepada para kepala OPD serta Ketua KONI yang tidak maksimal melakukan pembahasan LKPJ Gubernur. Karena saat rapat tadi semua kepala OPD tidak hadir hanya di wakilkan. KONI bahkan sama sekali tidak ada yang hadir,” tambahnya.
Anggota DPRD Jatim dari Dapil Pasuruan-Probolinggo itu berharap agar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memerintahkan kepala OPD hadir. Sehingga, pembahasan tersebut bisa serius dan LKPJ Gubernur Jatim 2021 tidak molor.
“Untuk itu pansus meminta kepada Gubernur menugaskan kepala OPD untuk serius melakukan pembahasan lkpj gubernur tahun 2021,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyampaian dokumen LKPJ pemerintah kepada DPRD dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Substansi dari LKPj Tahun 2021 adalah mengukur capaian dalam implementasi RKPD Tahun 2021. (JB11)