JURNALBERITA.ID – SUARABAYA, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat (PJ) Bupati Sidoarjo Hudiono. Hudiono resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dana hibah anggaran pendidikan senilai 179 miliar rupiah.
Ditetapkannya Hudiono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan tahun 2017 yang mestinya dialokasikan untuk peningkatan kualitas sekolah, namun diduga kuat dijadikan banca’an.
Dalam aksinya diduga Hudiono tidak sendiri, penyidik juga melakukan penahanan terhadap seorang pihak swasta berinisial JT yang disebut-sebut sebagai otak di balik permainan proyek tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 saksi serta menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
“Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT,” papar Windhu seperti dilansir dari beritajatim.com, Selasa (26/08/2025).
Diketahui, penggunaan dana dalam jumlah fantastis tersebut diduga tidak sesuai prosedur. JT bersama Hudiono disebut merekayasa pengadaan dengan menentukan harga barang berdasarkan perkiraannya sendiri tanpa melakukan pengecekan langsung ke sekolah-sekolah penerima.
