JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Putusan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur no 500.15.20/251/108.5/2025 perihal penjelasan kekurangan upah dan tunjangan hari raya (THR) atas 8 karyawan PT Tata Bumi Raya (TBR) yang diputus hubungan kerja (PHK) disetujui dan disepakati oleh masing-masing pihak senilai Rp 814.482.373 untuk segera dibayarkan.
Namun Jamhadi Rakim selaku Direktur Utama PT TBR hanya membayarkan hutang kekurangan Tunjangan Hari Raya senilai Rp 103.806.250 pada kedelapan karyawannya yang dipecat, ungkap Anugrah saat dikonfirmasi permasalahan tersebut, Senin (21/04/2025) melalui sambungan akun WhatsApp pribadinya.
“Ini Jamhadi telah melakukan upaya Pembohongan publik atas penerbitan putusan Disnakertrans Jatim. Melalui kuasa hukumnya Soemarso, PT TBR menawar diangka Rp 500 jutaan. Akan tetapi tawaran itu hanya sekedar menawar namun tidak ada dananya,” tegas Anugrah.
Dalam hal ini, lanjut dia, pihak Disnakertrans Jatim juga dikibuli oleh Jamhadi. Apalagi 8 karyawannya yang dipecat. Penyelenggara Negara dalam hal ini. Disnakertrans saja dibohongi dengan terbukti pihak Jamhadi tidak segera membayarkan hutang upah karyawan hingga saat ini.
“Dalam putusan Disnakertrans Jatim yang ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans Jatim tanggal 28 Februari 2025 beserta petugas Disnakertrans lainnya tidak digubris oleh Jamhadi,” ucap Anugrah.
Faktanya PT TBR sampai saat ini hanya membayarkan hutang THR yang juga masuk dalam tuntutan 8 karyawannya yang di PHK, sambung Anugrah.
Oleh karenanya, pihaknya selaku kuasa hukum 8 karyawan PT TBR yang di PHK meminta melalui kuasa hukum PT TBR Soemarso untuk segera menyelesaikan hutang upah sesuai dengan apa yang telah diamanahkan dan diputuskan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, tutup Anugrah. (JB01)
