JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Guna dongkrak PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Surabaya didampingi beberapa anggota lainnya melakukan kunjungan inspeksi ke kantor Puncak Bukit Golf yang beralamat di Jl. Bukit Darmo Boulevard No.B-2, RW.1, Pradahkalikendal, Kec. Dukuhpakis, Surabaya, Jawa Timur.
Langkah ini dilakukan untuk bisa mendapatkan keterangan langsung dari manajemen atau Owner Puncak Bukit Golf terkait informasi yang didapat soal tunggakan pembayaran PBB pembeli (penghuni) dan kabar soal belum dilengkapinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kunjungan para Legislator Surabaya ini diterima dengan baik oleh Netty selaku Owner Puncak Bukit Golf yang didampingi beberapa staf manajemen di salah satu ruang pertemuan, bahkan menyampaikan jika pihaknya memang sedang menunggu kehadiran dari pihak Pemkot.
Saat pertemuan berlangsung, Arif Fathoni mengatakan bahwa pemerintah Kota Surabaya sedang gencar-gencarnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena Kas daerah dalam kondisi sedang tidak baik-baik saja.
“Untuk memastikannya, maka segala potensi pendapatan daerah harus dimaksimalkan dengan baik, oleh karenanya kami berharap developer bisa membantu hal ini, yakni menagihkan PBB ke pembeli (penghuni),” ucapnya. Jumat (7/02/2025)
Usai pertemuan, politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa seluruh pembeli (penghuni) harus segera mendapatkan kepastian hukum dokumen kepemilikan yakni strata title.
“Kami akan berusaha keras untuk mendorong agar pengembang segera melaksanakan kewajibannya untuk memecah sertifikat dari Induk ke strata title. Agar wajib pajaknya berpindah, dari pengembang ke pembeli (penghuni),” tegasnya.
Karena menurut Toni-sapaan akrab Arif Fathoni, ini menjadi syarat utama bagi Pemkot Surabaya untuk bisa melakukan kutipan PBHTB sebesar 5 persen, jika transaksi jual belinya sudah dilakukan Akta Jual Beli (AJB).
Terkait hambatan kepengurusan SLF yang disampaikan pengembang, Toni juga akan mendorong Pemkot untuk mempermudah bagi pengusaha yang beniat mengurus, karena SLF menjadi dasar Pertelaan.
“Kedepan diharapkan seluruh penghuni unian vertical di Surabaya segera mendapatkan dokumen yuridis kepemilikannya, dan sesuai UU, pengelolaannya sudah bisa diserahkan ke warga melalui P3SR,” pungkasnya. (q cox)
Merespon hal ini, Netty Owner Puncak Bukit Golf spontan menyatakan kesiapannya membantu Pemkot untuk penagihan PBB kepada para pembeli (penghuni).
Namun, Netty mengungkpkan jika sejauh ini belum pernah ada permintaan resmi atau keterangan dan juga informasi dari Pemkot (Bapenda) terkait siapa dan berapa jumlah pembeli yang belum menyelesaikan pembayaran PBB nya.
“Kita tidak pernah diberikan tugas untuk wajib menagih kepada pembeli. Kalau belum ada aturan baku, kami hanya bisa mengimbau, dan itu sudah kami lakukan berkali-kali agar pembeli membayar PBB, makanya sudah ada peningkatan pembayaran,” jelasnya. (ADV/JB01)