JURNALBERITA.ID – SURABAYA, PT Tata Bumi Raya (TBR) melalui Kuasa Hukum nya Sumarso mengakui perhitungan kewajiban hutang dibawah UMK dimulai sejak tahun 2011 sesuai dengan aturan yang ada serta peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Jika sebelumnya PT TBR lewat Kuasa Hukum Sumarso tetap berisikeras bahwa kewajiban PT TBR berkisar diangka Rp 712 juta saja dengan dasar perhitungan yang mereka pakai tahun 2014 dipotong karyawan yang absen (no work no pay).
Masalah hutang belum rampung, justru terkuak permasalahan lainnya yakni terkait soal tidak diberikannya cuti tahunan, cuti melahirkan, uang lembur, THR serta tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kuasa Hukum 8 karyawan yang di PHK sepihak, Anugrah Ariyadi, SH meminta supaya Disnaker melakukan pengecekan langsung (sidak, red) kalau di butuhkan dilakukan audit eksternal ke kantor PT Tata Bumi Raya dijalan Padegiling, Surabaya.
“Sesuai dengan janji Disnaker untuk melakukan sidak ke kantor PT TBR. Biar Disnaker dapat melihat secara utuh dan menyeluruh sesuai fakta yang ada,” pintah Anugrah pada Lelli (Kasi Pengawasan Disnaker & Transmigrasi, Jatim).
“Yang kami laporkan tidal hanya perkara hutang upah UMK sejak tahun 2011, namun terkait tidak diberikannya cuti melahirkan, cuti tahunan yang merupakan hak dari setiap karyawan, upah lembur serta tidak didaftarkannya semua karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Anugrah, Rabu (25/09/2024) saat memenuhi undangan di kantor Disnaker Provinsi Jawa Timur jalan Cipta Menanggal, kota Surabaya.
Ini yang akan menjadi tuntutan dari teman-teman yang merasa telah didzolimi oleh pucuk pimpinan PT TBR Jamhadi Rakim selaku Presiden Direktur, sambung Anugrah.
Sementara, Kuasa Hukum PT Tata Bumi Raya, Sumarso tidak mau diminta keterangannya terkait kewajiban hutang perusahaan pada karyawannya baik hutang upah dibawah UMK Surabaya sejak 2011, tidak memberikan cuti tahunan yang menjadi hak karyawan, cuti melahirkan serta karyawan tidak pernah diikutkan BPJS Ketenagakerjaan serta Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diberikan.
Hingga berita ini dinaikkan PT TBR tidak memberikan keterangan apapun. (JB01)