JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kepanikan Presiden Direktur PT Tata Bumi Raya (TBR) Jamhadi Rakim setelah seluruh karyawannya menuntut upah UMK yang diterima mereka.
Sedikitnya 48 kartawan PT TBR memberikan kuasa pada Advokat Anugrah Ariyadi, SH guna mengurus segala permasalahan internal antara karyawan dengan PT TBR dibawah kepemimpinan Jamhadi.
Tuntutan mereka lantaran selama mereka menjadi karyawan PT TBR tidak mendapatkan upah sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada atau pendapatan mereka dibawah UMK Surabaya.
Permasalahan ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.Adapun yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Surabaya terkait PHK tanpa pesangon dan hak-hak karyawan yang telah meninggal dunia namun tidak diberikan pada ahli warisnya.
Setelah mengetahui ada pengaduan Jamhadi panik dan melakukan intimidasi pada karyawan yang masih aktif supaya mencabut kuasa kepada Advokat Anugrah Ariyadi dengan iming-iming gaji mereka akan dibayarkan.
Namun, karyawan tidak bergeming sedikitpun atas ancaman Jamhadi, lantaran karyawan sudah hafal dengan karakter dan perilaku Presiden Direktur PT TBR yang kerab membuat janji yang tidak dipenuhi.
Kuasa Hukum 48 karyawan PT TBR, Anugrah Ariyadi mengatakan, setelah dirinya mendapatkan pengaduan dari karyawan yang masih aktif bekerja di PT TBR kalau mereka menerima intimidasi dari Jamhadi, dirinya mengirimkan pesan pada Jamhadi agar tidak melakukan intimidasi apapun terhadap karyawannya.
“Pak Jamhadi panjenengan santai saja gak usah panik, gak usah melakukan intimidasi pada karyawan panjenengan,” kata Anugrah dalam pesan singkat WhatsApp nya, Selasa (17/09/2024). (JB01)