JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Urusan hutang gaji UMK dengan 8 karyawan yang di PHK belum rampung, kini bergejolak 40 karyawan PT Tata Bumi Raya (TBR) aktif juga menuntut hak-haknya.
Diketahui PT TBR selama mempekerjakan karyawannya dengan memberikan upah yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kasus ini mencuat kepublik setelah ada tuntutan dari 8 karyawan PT TBR yang di PHK ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Gejolak yang sama, 40 karyawan aktif PT Tata Bumi Raya juga menuntut hak-hak mereka. Mulai dari upah yang tidak sesuai dengan UMK Surabaya dan atau upah UMK sebagian karyawan yang hanya dibayarkan sebagian selama 1,5 tahun.
Merasa dikelabui oleh Jamhadi Rakim selaku Presiden Direktur PT Tata Bumi Raya muncul tuntutan ketidak sesuaian upah yang diterimah 40 karyawan aktif yang mengadu ke Jagat Hari Seno putra sulung mantan Sekjen PDIP (alm) Soetjipto sebagai pemilik awal CV Bumi Raya yang berubah menjadi PT Tata Bumi Raya yang saat ini diambil alih oleh Jamhadi Rakim atas kepemilikan PT Tata Bumi Raya tersebut, pada Senin malam (02/09/2024) di Surabaya.
Pengaduan itu diterima langsung oleh Jagat Hari Seno yang didampingi kuasa hukum 8 karyawan PT TBR yang di PHK, Anugrah Ariyadi, SH.
Anugrah Ariyadi menyampaikan, yang satu belum selesai terkait tuntutan hutang gaji UMK ini malah muncul gejolak baru dari 40 karyawan aktif yang menuntut hak-hak mereka.
“Harusnya perusahaan lebih peka melihat situasi dan kondisi tersebut. Perusahaan harusnya memperhatikan kesejahteraan karyawannya,” kata Anugrah, Senin (09/09/2024) di Surabaya.
PT Tata Bumi Raya bisa besar lantaran ada karyawan yang turut andil dalam membesarkan perusahaan, terang Anugrah.
“Ya, perusahaan gak bisa seenaknya memberikan upah pada Karyawannnya, namun harus tetap membayarkan gaji sesuai UMK Surabaya, karena perusahaan ini beroperasi di wilayah kerja kota Surabaya,” tegas Anugrah. (JB01)