JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Adanya dugaan tindak pidana penggelapan BPKB milik Laura Rustiana warga jalan Kali Kepiting, Surabaya yang digadaikan oleh Suyitno warga jalan Gresikan 630 Surabaya di PT Finasia Multi Kredit (Kredit Plus) yang sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Kredit Plus Ruko Grand Sungkono jalan Mayjen Sungkono 176-178, Surabaya.
Kuasa Hukum korban Laura Rustiana melalui Kuasa Hukumnya, Anugrah Ariyadi, SH kembali melayangkan surat somasi kedua ke pihak Kredit Plus.
Anugrah Ariyadi menegaskan, jika somasi kedua belumedikirim juga ada respon dari pihak KreditPlus pihaknya akan mengirimkan lagi somasi ketiga yang akan dianjutkan dengan pelaporan ke Polrestabes Surabaya.
“Iya kalau somasi kedua belum ada tanggapan, Kata kami akan mengirimkan surat somasi ketiga dilanjutkan pelaporan ke Polrestabes Surabaya,” tegas Anugrah, Selasa (03/09/2024) di Surabaya.
Surat somasi kedua sudah dikirimian kemaren hari Senin (02/09/2024) dan sudah diterima oleh pihak Kredit Plus (Niall staf Kredit Plus, red), tutur Anugrah pada media in.
Anugrah menambahkan, sesuai prosedur hukum kalau belumedikirim ada tanggapan dari somasi kedua maka akan dilayangkan surat somasi ketiga dan dilanjutkan ke pelaporan di Polrestabes Surabaya.
“Harapannya surat somasi kami segera direspon sehingga permasalahan hukum ini cepat selesai,” ungkapnya. (JB01)