JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Peliknya permasalahan kewajiban hutang perusahaan PT Tata Bumi Raya (TBR) atas gaji mantan karywannya yang dirumahkan sepihak (PHK) oleh perusahaan.
Namun belakangan diketahui jika PT TBR tidak memberikan upah minimal kota (UMK). Inilah yang mendasari mereka para mantan karyawan menuntut haknya yang dilaporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Kata sepakatpun belum bisa ada titik temu, karena masing-masing pihak masih bertahan diangka hitung-hitungannya masing-masing. PT TBR yang mengajukan diangka Rp 712 juta sementara Rp 2,14 Miliar angka diajukan pihak 8 mantan karyawan PT TBR.
Sumarso kuasa hukum PT TBR menyampaikan angka hasil hitungan perusahaan yakni sebesar Rp 712 juta dipotong data absensi karyawan yang di PHK. Dasar perhitungan yang disampaikan PT TBR mengacu pada putusan MK nomor 100/PUU-X/2015.
Sementara Kuasa Hukum mantan karyawan TBR Anugrah Ariyadi masih akan mempelajari angka hasil hitung-hitungan yang diajukan PT TBR.
“Saya tidak bisa menjawab sekarang namun saya minta waktu untuk mempelajarinya,” kata Anugrah, Rabu (28/08/2024) di kantor Disnaker Provinsi Jawa Timur.
“Ya intinya kami manut atas ketetapan dari Disnaker. Jika nanti sudah ada kesepakatan dan sudah ditandatangani masing-masing pihak pembayaran kami minta cash tidak dicicil, mengingat para pihak usianya sudah lanjut. Dikwatirkan salah satu pihak maaf sudah duluan menghadap yang kuasa, sekali lagi mohon maaf,” imbuhnya. (JB01)