JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Seperti diberitakan sebelumnya adanya dugaan tindak pidana penadahan dan penggelapan BPKB mobil Suzuki Future milik Lauren Rustiana, dilakukan oleh pihak PT Finasia Multi Finance (Kredit Plus) yang dijaminkan pihak lain atas nama debitur Suyitno, warga jalan Gresikan 630, Surabaya.
Kuasa Hukum Lauren Rustiana, Anugrah Ariyadi, SH melayangkan surat somasi pertama pada kredit plus yang beralamat kantor di ruko Grand Sungkono, jalan Mayjen Sungkono nomor 176-178, kota Surabaya, tertanggal 22 Agustus 2024.
Anugrah menegaskan dan meminta supaya pihak kreditur (Kredit Plus) mempunyai etikad baik untuk mengembalikan BPKB asli milik kliennya yang bernama Lauren Rustiana.
“Intinya saya meminta agar pihak kreditur (Kredit Plus) mengembalikan BPKB milik ibu Lauren Rustiana,” tegas Anugrah, Kamis (22/08/2024) di Surabaya.
Pada media ini, Anugrah juga berharap adanya etikad dan kerjasama yang baik dari pihak PT Finasia Multi Finance (Kredit Plus) selaku kreditur yang menerima BPKB Suzuki Future yang bukan milik saudara Suyitno.
“Semua bukti kepemilikan mobil maupun BPKB masih atas nama klien kami, bukan atas nama Suyitno,” ungkapnya.
Kalau surat somasi ini tidak direspon oleh pihak kreditur (Kredit Plus), maka akan diambil langkah hukum berupa tuntutan hukum perdata maupun pidana, sambung dia.
“Ya kita tunggu respon dari pihak PT Finansia Multi Finance seperti apa, karena surat somasi kita kirim lewat jasa pengiriman dengan nomor resi P2408220014867, mudah-mudahan sore ini sudah sampai di kantor Kredit Plus Grand Sungkono, terakhir diinfo telah diterima oleh Arif selaku Sekuriti Kredit Plus, ” paparnya.
Sementara ditemui beberapa waktu yang lulu oleh media ini, Benny selaku head collection Kredit Plus menerangkan, bahwa pihaknya belum tahu secara pasti proses awal dari akad kredit tersebut.
Dia mengaku jika didivisinya baru mengetahui setelah ada tunggakan kredit, namun proses dari kredit itu tidak tahu.
“Proses awal kredit ada dibagian analis kredit, saya hanya mengetahui setelah ada kredit macet, itu yang kami tangani,” jelas Benny.
Pada intinya lanjut Benny, pihaknya memastikan bahwa perusahaan pembiayaan hanya menerima kepemilikan barang milik pribadi yang ditunjukkan bukti kepemilikan berupa surat jual beli.
“Di kami hanya menerima barang milik pribadi yang ditunjukkan oleh bukti kepemilikan berupa surat jual beli kendaraan, diluar itu kami tidak proses,” tukasnya. (JB01)