JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Peliknya masalah hutang upah PT Tata Bumi Raya (TBR) terhadap kedelapan karyawannya yang di PHK sepihak oleh presiden direktur PT TBR yang belum menemui kata sepakat.
Melalui Kuasa Hukumnya PT TBR, Sumarso, SH tetap bersihkukuh bahwa kewajiban hutang upah TBR hanya senilai Rp 500 juta. Berbeda jauh dari hasil hitung-hitungan delapan mantan karyawan PT TBR berdasarkan saran dari Bidang pengawasan dan K3 Disnaker Provinsi Jawa Timur yakni senilai Rp 2 miliar lebih.
PT TBR kembali mengutus kuasa hukumnya untuk bertemu dan berunding dengan kuasa hukum delapan mantan karyawan TBR yang dipecat sepihak, Anugrah Ariyadi, SH pada Senin (12/08/2024) disalah satu restoran di Surabaya.
Namun pada pertemuan itu belum ada kata sepakat terkait jumlah kewajiban hutang upah PT TBR pada delapan karyawannya yang di PHK itu.
Anugrah Ariyadi menegaskan, bahwa PT Tata Bumi Raya mempunyai kewajiban yang harus dibayar pada kedelapan karyawannya yang di PHK sepihak.
Karena lanjut dia, dalam menjalankan usahanya PT TBR belum pernah memberikan upah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
“Jamhadi selaku pimpinan tertinggi yang menjalankan kegiatan perusahaan telah menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan aturan yang ada karyawan yang di PHK dan tidak mendapatkan upah minimal kota bisa mengklaim mulai tahun 2011 keatas,” terang Anugrah, Selasa (13/08/2024).
Ini yang tidak dipahami oleh pihak TBR. Padahal rata-rata karyawan yang di PHK tersebut telah bekerja berpuluh-puluh tahun. Masak perusahaan tidak memberikan penghargaan sama sekali pada mereka, ungkap Anugrah.
“Kan keterlaluan pihak perusahaan yang di pimpin oleh Jamhadi itu. Ya, gak apa-apa TBR menabrak aturan yang ada, dan tidak sepakat dengan angka hutang Rp 2 miliar itu. Ketidak sepakatan ini sudah kami laporkan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.
“Saya selaku kuasa hukum kedelapan karyawan TBR yang di PHK akan menuntut gugatan pailit PT TBR ke pengadilan,” tegas Anugrah.
Aset PT TBR sangat banyak. Baik yang nampak kasat mata maupun yang tak tampak kasat Mata. Dan itu ada dimana-mana, kalau digugat pailit seluruh harta kekayaan perusahaan dan harta kekayaan pribadi menjadi satu dan tinggal hitung-hitungan, tutup Anugrah. (JB01)