JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi C DPRD kota Surabaya melakukan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi dipesisir timur Kota Surabaya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menyampaikan bahwa PSN itu disamping tidak pernah ada dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), PSN juga harus betul-betul dihitung baik oleh pemerintah kota.
Menurutnya, hitungan akurat terkait dampak lingkungan maupun dampak strategis ekonomi yang akan terjadi.
Tidak kalah penting imbuhnya, yakni komitmen pemangku kebijakan maupun pelaksana proyek, karena dampak yang ditimbulkan tidak kecil.
“Kata kuncinya adalah komunikasi, Pemerintah pusat harus melibatkan Surabaya sebagai lokasi terdekat denga PSN, CLEAR and CLEAN, dimana lokasinya,” urai Aning.
Dia menambahkan, jika memang diarea tempat pembuangan drainase kota Surabaya harus digeser dan diarea sekitar konservasi maupun kawasan lindung juga harus diantisipasi atau digeser jika perlu.
“ini perky dikomunikasikan, tidak boleh tanpa komunikasi yang intensif,” paper dia, Sabtu (10/08/2024) di Surabaya.
Aning menegaskan, bahwa pemerintah Kota Surabaya tetap akan terlibat (langsung maupun tak langsung) meskipun perijinannya ke pemerintah provinsi dan Kementrian KKP RI.
“Kota Surabaya tetap harus mempersiapkan sarpras pendukung lainnya. Sehingga dokumen lingkungan dan bisnis plan dari pelaksana proyek adalah kunci. Karena bisnis plan ini yang menjamin nelayan maupun pelaku ekonomi terdampak mendapatkan jaminan peningkatan kesejahteraan dari pelaksanaan proyek tersebut,” bebernya.
Selain itu, sambung Aning, yang tidak kalah penting adalah soal infrastruktur yang menjamin keamanan masyarakat dari banjir rob berupa tanggul, sekaligus juga infrastruktur pendukung geliat ekonomi berupa jalur transportasi masal menuju kenpark dicukupi betul.
“Oleg karenanya, harus melibatkan semua pihak dalam proses dan tahapannya, seperti akademisi kampus, aktifis lingkungan dan juga masyarakat nelayan,” tukas Aning. (*JB01)