JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kewajiban hutang upah UMK Surabaya PT Tata Bumi Raya (TBR) pada 8 karyawan yang di PHK sepihak oleh presiden direktur PT TBR, Jamhadi Rakim belum ada titik temu.
Jumlah hutang upah UMK pada karyawan yang telah bekerja berpuluh-puluh tahun pada PT TBR yang di PHK senilai 2 miliar rupiah lebih.
Kepala Bidang Pengawasan dan K3, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Tri Wibowo menindak lanjuti terkait pengaduan 8 orang yang di PHK sepihak.
Pengaduan ke 8 orang itu terkait hutang upah yang tidak sesuai dengan UMK kota Surabaya.
Tri Wibowo meminta supaya ada kesepakatan dari kedua belah pihak antara pihak PT TBR yang diwakili kuasa hukumnya Sumarso,SH dengan 8 karyawan TBR yang di PHK yang didampingi kuasa hukumnya Anugrah Ariyadi,SH
“Kesepakatan kedua pihak sangat kami harapkan, supaya masing-masing pihak dapat menerima kesepakatan terkait angka-angka yang telah diajukan oleh para pihak pada kami,” kata Tri, Selasa (06/08/2024) dikantor Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, jalan Dukuh Menanggal, Surabaya.
“Jika belum ada kesepakatan terkait angka yang diajukan oleh para pihak, maka kami kasih waktu seminggu dari hari ini,” sambungnya.
Sementara, kuasa hukum PT TBR, Sumarso, SH masih akan berkoordinasi dengan presiden direktur PT TBR, Jamhadi Rakim.
“Kami minta waktu satu minggu untuk mempelajari data angka yang diajukan oleh para mantan karyawan TBR,” ucap Sumarso.
Dilain pihak kuasa hukum 8 mantan karyawan PT TBR, Anugrah Ariyadi, SH menyampaikan, agar PT TBR untuk segera menyelesaikan kewajiban perusahaan berupa hutang upah UMK pada karyawannya yang di PHK.
“TBR segera menyelesaikan kewajibannya atas hutang upah UMK, jangan ditunda-tunda,” kata Anugrah.
Boleh jadi TBR kesulitan likuidasi keuangan, namun aset-aset TBR tertebaran dimana-mana. Dan secara pribadi Pak Jamhadi masih mentereng naik mobil mewah seperti BMW seri 7 yang harganya mencapai miliaran rupiah, Mitzubisi Pajero sport Drakkar Serra beberapa mobil mewah tongkrongannya.
“ini sangat ironis dengan pernyataan Jamhadi bahwa dalam kesulitan. Tinggal kita lihat, ada itikad baik ndak dari beliau menyelesaikan hutang upah pada karyawannya yang dipecat sesuai dengan peraturan pemerintah terkait pengupahan karyawan. Jangan sampai terkesan PT TBR tidak memperhatikan kessjahteraan karyawannya,” tegas Anugrah. (RED/JB01)