Imam Syafi'i Ketua Bappilu NasDem kota Surabaya (JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kasus dana hibah pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) kota Surabaya  tahun 2020 kembali mencuat usai Komisi A DPRD Kota Surabaya mempertanyakan kabar kasus tersebut kepada Bakesbangpol kota Surabaya saat rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) wali Kota Surabaya tahun anggaran 2023, Selasa (11/06/2024).

Dalam rapat yang digelar diruang Komisi A DPRD Surabaya itu, Anggota Komisi A Imam Syafi’i dari partai NasDem mempertanyakan kasus yang terjadi 4 tahun silam tersebut kepada Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu.

“Kami minta kepada Bakesbangpol tolong sebelum mencairkan yang 100 persen, kekurangannya untuk KPU Surabaya. Kami minta informasi bagaimana nasib kasus yang dulu ditangani Polrestabes Surabaya terkait hibah dana daerah untuk Pilwali 2020.” tegas Imam.

Politisi yang terkenal kritis tersebut menyoroti kasus tersebut karena sudah lama tak terdengar lagi proses pengungkapannya.

dalam tahap penyelidikan atau sudah tahap penyidikan.

Bila kasus tersebut, lanjut Imam sudah ada penyidikan apakah sudah ada tersangkanya? Atau memang sudah dihentikan karena tidak terdengar lagi.

“Kalau sudah ada penyidikan apakah sudah ada tersangkanya atau belum? Atau jangan-jangan karena sudah lama ini enggak kedengar lagi kasusnya dihentikan.” timpa Imam.

Bila memang dihentikan, tegas Imam, karena memang kurang cukup bukti, sehingga dihentikan sementara?

“Artinya dipetik SK, tentu kami ingin tahu itu dulu sebelum dicairkan 100 persen untuk KPU dana hibah pilkada 2024.” urai Imam.

Pasalnya sebut Imam, hal ini menyangkut soal uang rakyat, yang harus dipertanggung jawabkan kepada seluruh warga Surabaya.

“Karena ini menyangkut uang rakyat, jadi kami harus mempertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Surabaya,” tegas Imam.

Sementara, Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengaku, pada Pilwali 2020 belum di Bakesbangpol.

“Kalau terkait dengan anggaran Pilwali yang sebelumnya mungkin sebaiknya ditanyakan kepada KPU ya, karena penyelenggara pemilu itu adalah KPU dan Bawaslu, kebetulan pada waktu itu saya belum di Bakesbangpol,” jelasnya.

Ia menambahkan, naskah perjanjian hibah untuk anggaran Pilkada 2024 sudah ditandatangani antara Walikota dengan KPU. Dan, antara Walikota dengan Bawaslu.

Untuk pencairan tahap pertama sudah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2023.

“Dan untuk yang 2024 ini sudah kami cairkan seluruhnya untuk Bawaslu, sedangkan KPU masih dalam proses. Tahap pertama pencairan anggaran KPU 35 persen, sedangkan tahap kedua sisanya, paling lambat 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada,” demikian Maria Theresia Ekawati Rahayu. (*JB01)

By JB01