JURNALBERITA.ID – SUARABAYA, Komisi A DPRD Kota Surabaya soroti Perda nomor 7 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasalnya pemerintah pusat melakukan penundaan penerapan undang-undang baru terkait kenaikan komponen pajak dan retribusi daerah.
Ketua Komisi A Arif Fathoni mengatakan, dari sisi hukum pemerintah pusat sedang mempertimbangkan untuk melakukan penundaan penerapan undang-undang yang terbaru terkait kenaikan komponen pajak dan retribusi daerah seluruh Indonesia.
“Yang itu dijadikan dasar terhadap tertibnya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada kenaikan 40 persen dan lain sebagainya,” kata Thoni, Senin (22/01/2024) di Surabaya.
BACA JUGA:
Jika peraturan yang ditingkat pusat dilakukan penundaan, menurut dia, sebaiknya Perda No 7 tahun 2023 ini juga dilakukan penundaan penerapannya, terlebih dahulu sehingga tidak terjadi kesimpang siuran dimasyarakat.
“Kemarin contoh sederhana saja, ketika di Balai pemuda ditempeli foto per 3 jam itu, ternyata respon penolakan publik kan luar biasa,” sebut dia.
Apalagi sekarang ini, kata ia, sedang menghadapi pemilihan legislatif pemilihan presiden lalu kemudian menimbulkan ketidakpastian ekonomi akibat komponen pajak dan retribusi yang naik sedemikian rupa.
“Saya yakin itu malah tidak bagus bagi pertumbuhan ekonomi kita,” kata Thoni
Pihaknya juga berpikiran sebaiknya perda No 7 Tahun 2023 ini ditunda terlebih dahulu penerapannya. “Atau otomatis kita kembali lagi ke peraturan sebelumnya,” tutur Thoni.
Sehingga para pelaku usaha yang ada di kota Surabaya, kata Ketua Partai Golkar Surabaya ini, tidak merasa was was atau dirugikan. “Jadi saya pikir bagian hukum Pemkot harus mengundang para pelaku stakeholder yang ada di masing masing unit komponen pajak dan retribusi itu,” ucap dia.
Sehingga, sambungnya, ada keredahan publik serta kekhawatiran masyarakat dan lain sebagainya, justru itu malah membuat pertumbuhan ekonomi jadi tergganggu. “Karena isu kenaikan pajak itu adalah isu yang sensitif di negara mana pun,” ujarnya. (*JB01)