JURNALBERITA.ID — SURABAYA, Keluhan Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) dan pedagang baru terkait Iuran Layanan Pasar (ILP) termasuk fasilitas. Hal ini tersirat dalam rapat koordinasi bersama Komisi B, DPRD Kota Surabaya, Senin (27/03/2023) diruang rapat Komisi B, DPRD Kota Surabaya.
Anggota Komisi B, John Thamrun mengatakan, ILP secara regulasi dan kebijakan dari Direktur Utama PD Pasar Surya harus diterapkan. Itu adalah diskresi yang diatur dalam Perda PD Pasar yang baru.
John Thamrun juga membeberkan, Dirut PD Pasar Surya harus mengambil sikap tentang kebijakan ILP tersebut. Apakah itu dalam bentuk diskon, pembebasan atau cicilan untuk cara pembayarannya.
Kembali dijelaskan John Thamrun, itu merupakan kebijakan dari Dirut PD Pasar Surya, yang dirasa penting segera diterapkan dan dijalankan.
Baca juga:
“Terbitkan surat, seperti pemberitahuan dari Dirut PD Pasar ke seluruh pedagang skala perioritas,” tuturnya
Menurut John Thamrun, karena disitu juga ada enterpreneur muda yang sudah menginvestasikan ke Pasar Tunjungan, namun mereka kesulitan fasilitas penambahan daya listrik.
“Lah ini harus difasilitasi oleh Dirut PD Pasar Surya dalam rangka meningkatkan perekonomian UKM dan UMKM di kota Surabaya,” terangnya.
Dalam rapat, kata John Thamrun, ada permintaan pembebasan ILP, tetapi tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. “Menurut saya itu tidak bisa secara keseluruhan,” ucap dia.
Jika diberikan kebijakan kebebasan ILP, kata John Thamrun, mungkin itu di waktu pandemi, sedangkan kalau diluar pandemi harus melihat persoalannya lebih dahulu
“Kita harus melihat cas bay cas nya atau persoalannya dulu, tidak bisa dihantam rata semuanya,” tuturnya.
Bahkan informasi yang didapat sebelumnya, Kabag Perekonomian memberikan kebijakan kebebasan dan itu tidak bisa dianggap sebagai regulasi. Kalau itu dianggap sebagai regulasi, berarti ada suratnya, sambung politisi PDIP ini.
Selama belum ada surat, John menambahkan, tidak bisa dianggap sebagai regulasi atau keputusan bahwa pemerintah kota Surabaya membebaskan.
“Itu kan hasil negoisasi, bukan merupakan hasil dasar utama dalam pembebasan itu,” urainya.
Jika hari ini ada permintaan pembebasan, Dirut PD Pasar Surya seyogyanya harus berpegang pada Perda yang ada. “Saya berpikir bahwa kebijaksanaan boleh diberikan tapi perlu juga pertimbangan,” urai dia.
Menurut John Thamrun, karena pendapatan daerah juga harus mempertimbangkan beberapa pertimbangan dengan tidak mematikan para pedagang yang ada di sana.
“Jadi harus dicari jalan tengahnya, menurut saya itu harus dilaksanakan oleh PD pasar Surya, dan fasilitas perlu ditingkatkan,” kata John. (*JB01)