JURNALBERITA.ID — SURABAYA, Permasalahan yang terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Banyuwangi direspon cepat oleh Kepala Kantor Wilayah Prov Jawa Timur, Jonahar.
Kantor BPN Banyuwangi yang beberapa waktu yang sempat didemo oleh belasan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Banyuwangi itu mempermasalahkan pelayanan ATR/BPN Banyuwangi. Tuntutan para pendemo tersebut mendesak agar Kepala Kantor BPN Banyuwangi mundur dari jabatannya.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil BPN Jatim, Jonahar langsung memanggil kepala kantor pelayanan BPN Kabupaten Banyuwangi untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Pihaknya telah meminta klarifikasi terkait demo di Banyuwangi tersebut.
Baca juga:
“Menanggapi demo di Banyuwangi dari masyarakat, Pak Boediono sudah saya panggil ke Kanwil dalam rangka klarifikasi. Kemudian saya beri arahan, bahwa pelayanan harus berstandar pada peraturan-peraturan kepala badan nomor 1 tahun 2010 tentang standar operasional pelayanan pertanahan,” ujar Jonahar, Selasa (28/03/2023) saat dikonfirmasi media ini.
Jonahar mengimbau agar masyarakat memanfaatkan loket layanan prioritas yang tersedia di seluruh kantor pertanahan di Jawa Timur.
Jonahar menambahkan, dalam peraturan standar pelayanan tersebut, selain nantinya masyarakat bisa mengetahui tentang proses, jangka waktu, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan, hal itu juga bisa menghindari sesuatu yang tak diinginkan.
“Para pemohon silahkan datang langsung tanpa kuasa seperti arahan Pak Menteri dengan mendatangi loket prioritas yang buka setiap hari kerja dan loket pelataran yang kita buka setiap Sabtu dan Minggu,” kata Jonahar.
“Tetapi ingat, persyaratan lengkap seperti KTP, KK dan surat-surat tanah harus berprosedur dan dan jelas perolehannya. Dengan demikian akan lancar semua. Nanti prosedur akan kita tempel semua di dinding dengan terbuka biaya-biayanya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kakantah Banyuwangi, Boediono mengungkapkan bahwa apa yang terjadi di daerahnya sudah dilaporkan kepada Kakanwil.
“Semua sudah saya maping, dan seperti yang disarankan bahwa di Banyuwangi 6-7 ribu permohonan sudah dijalankan sesuai peraturan yang ada, jadi tidak mungkin kami menunda pelayanan kami kepada masyarakat tanpa ada alasan yang jelas.” ungkap Boediono.
“Semuanya perlu diklarifikasi mau tidak mau masyarakat juga perlu tahu apa proses yang menjadi miliknya. Mulai dari awal dan kita terbitkan sertifikat. Tapi di beberapa proses yang ada sudah kami laporkan, dan di berkas inilah masyarakat sudah berkeinginan baik.
Namun demikian, ada beberapa yang tidak sesuai dengan alas hak. “Perlu kita kaji lagi, jangan sampai masyarakat sudah benar, kemudian karena kepengurusan oleh oknum jadi masyarakat dirugikan kemudian hari,” pungkasnya
Kasus ini telah diinvestigasi juga oleh Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur (DPW GNPK JATIM), yang dimana DPW GNPK Jatim juga menemukan adanya dugaan Kejanggalan dalam permasalahan ini antara lain :
1. Di Lapangan, Pemohon menyatakan bahwa perolehan tanah tersebut berasal dr Jual Beli tahun 2022.
2. Bahwa di dalam berkas Permohonan yang masuk ke BPN, perolehan pemohon adalah berasal dari Hibah pada Tahun 1997.
3. Yang melakukan Unjuk Rasa masih didalami mengenai Legal Standingnya dalam permalsalahan ini.
“Kami akan investigasi sampai ke akarnya, siapa saja yang terlibat jika ada “sesuatu” dalam permasalahan ini. Jika ada oknum pun akan kami tindak lanjuti” tutur Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana. (*JB01)