JURNALBERITA.ID – BATAM, Polresta Barelang mengungkap pelaku KDRT hingga korban meninggal dunia. Pengungkapan KDRT ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri N, dalam jumpa pers, Rabu (07/12/2022), di Kota Batam.
Pelaku inisial RP (37 Tahun) yang amankan merupakan Suami dari korban. Kejadian ini bermula pada hari Rabu tanggal (30/11/2022) di kamar rumah Tanjung Sengkuang, Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar Kota Batam.
Dalam penjelasannya, Nugroho membeberkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekitar pukul 16.00 wib, saat itu mertua perempuan pelaku pergi senam.
Lanjut Nugroho, lalu sekitar pukul 16.30 wib kemudian pelaku bertanya kepada korban.
“Mau Di Bawa Kemana Hubungan Ini diam – diam saja,“ tanya RP (pelaku,red) ditirukan Nugroho.
Lalu korban menjawab, seperti yang disampaikan korban, “Kita Selesai (cerai)“ ucap korban.
Sambung pelaku, “Masak masalah kecil dibesar- besarkan“ sambil memeluk korban yang sedang mengenakan jilbab.
Namun korban mendorong pelaku ke kasur, lalu korban berkata “Jangan sampai kita bunuh – bunuhan lagi, jangan pancing Jin saya keluar,” sambung Nugroho menirukan keterangan pelaku RP.
Kemudian si pelaku berdiri dan berusaha memeluk korban kembali dengan berkata “Ayo kita coba perbaiki hubungan Ini,”. Namun korban menepis tangan pelaku, urai Nugroho.
Teringat omongan korban yang kerap menyakiti hati pelaku, kemudian pelaku mengambil botol yang ada diatas lemari dan langsung memukul korban sebanyak satu kali yang mengenai di bagian kepala belakang korban, terang Nugroho.
Korban terjatuh kekasur selanjutnya pelaku menarik celana korban, menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan pelaku menahan tangan korban, lalu pelaku masih sempat memaksa berhubungan intim dengan korban, pada saat itu korban masih melakukan perlawanan, kemudian di pukul kembali dibagian pelipis mata sebeleh kiri korban menggunakan botol, kurang lebih 5 detik setelah pelaku melampiaskan napsunya kepada korban, korban masih meronta lalu pelaku memukul kembali dagu korban menggunakan botol sebanyak satu kali, setelah itu pelaku mencekik korban hingga korban tidak bergerak lagi (meninggal dunia), ungkap Kapolres dengan melati tiga di pundaknya.
Nugroho menambahkan motif pelaku melakukan KDRT lantaran merasa sakit hati dan dendam kepada korban yang sering berkata kasar. “laki – laki tidak berguna”, pada saat mereka bertengkar.
Korban juga pernah melakukan kekerasan dengan cara memukul dan yang terakhir menikam pelaku dengan menggunakan gunting di bagian bahu sebanyak tiga kali namun tidak dilaporkan kepihak kepolisian uber Nugroho.
Pelaku berhasil di amankan Pada hari jumat tanggal 02 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 Wib oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar.
Pelaku sempat bersembunyi di daerah Tiban Koperasi kota batam, saat dilakukan penangkapan. Petugas melakukan tindakkan tegas dan terukur, karena pada saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, ucap Nugroho.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang – undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga Dan Atau Pasal 338 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 K.U.H.Pidana, Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, tukas Nugroho. (AT1/JB01)