JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi A DPRD Surabaya meminta kepada Camat dan Lurah untuk mengawal agenda pemilihan Ketua RT dan RW. Dan perlu adanya sosialisasi Perwali 112 tahun 2022 tentang pemilihan RT, RW dan LPMK dan tokoh masyarakat setempat.
Disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Camelia Habiba. Dia mengaku jika banyak laporan dari masyarakat dan beberapa RT/ RW terkait ketidaknetralan pihak Kelurahan dan Kecamatan.
“Dalam kegiatan pemilihan RT/RW tersebut rata rata jarang dihadiri oleh Kelurahan bahkan tidak pernah sama sekali memantau secara langsung,” ucap Habiba, Kamis (01/12/2022) di ruang komisi A.
Selain itu menurut Habiba, kurangnya sosialisasi tentang Perwali 112 tahun 2022 terkait pemilihan RT/RW, LPMK serta tokoh masyarakat setempat.
“Komisi A minta tegas kepada bagian pemerintahan ikut serta mengawal proses pemilihan RT/RW,” tegasnya.
Habiba berharap ketika SK RT/RW sudah diterbitkan, tadak lagi muncul pengaduan dari masyarakat kepada Komisi A. “Ini sangat menganggu kinerja terkait pelayanan masyarakat kedepannya,” kata Habiba.
Oleh karenanya, dirinya meminta agar Pemkot Surabaya melalui Camat dan Lurah untuk terus melakukan sosialisasi Perwali 112 tahun 2022 secara masif untuk memberikan pemahaman.
“Sosialisasi Perwali ini tidak hanya ke segelintir RT/RW yang lama saja, tapi melibatkan tokoh masyarakat juga,” tuturnya.
Habiba juga mewanti-wanti agar kegiatan proses pemilihan RT/RW tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun, apalagi sampai ditunggangi kepentingan politik tertentu. “Jadi kami (Komisi A) minta jangan sampai terjadi seperti itu,” pintahnya.
Untuk itu, Habiba berharap kepada Lurah dan Camat untuk bertindak tegas hingga pencabutan SK, ketika ada ketua RT/ RW terpilih yang masih aktif merangkap pengurus partai.
“Lurah dan Camat harus tegas mencabut SK RT/ RW yang merangkap pengurus partai,” tukas Politisi PKB ini. (*JB01)