JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi A Bersama DPRKPP, Disbudporapar, dan Satpol PP Surabaya menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terkait izin operasional MaxOne Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada Surabaya.
“Kita disini ingin melihat IMB yang sudah dikeluarkan, termasuk rangkaian di dalam rekomendasi SLF itu, tentunya kita evaluasi semuanya,” ujar Camelia Habiba Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (19/07/2022).
Bahkan, Habiba juga mempertanyakan apakah IMB yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan esteting yang ada di lapangan. “Ternyata dari beberapa fisik bangunan tidak sesuai,” kata Legislator PKB ini.
Dia mencontohkan, seperti garis sepadan belakang luasan IMB nya 3 meter, ternyata sudah berbentuk bangunan.
Selain itu, Habiba menyebutkan, Hotel MaxOne Dharmahusada ini menggunakan fasilitas publik pedestrian yang sudah ditutup dipakai untuk akses pintu masuk. “Kami minta itu dibongkar,” tegasnya.
Terkait lahan parkir, menurut Habiba, tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menyediakan lahan parkir. “Faktanya MaxOne Dharmahusada, lahan parkirnya berdiri diatas saluran untuk memenuhi kebutuhannya,” papar Habiba.
Oleh karena itu, Komisi A tidak menginginkan anggaran APBD untuk pembangunan saluran yang dinikmati untuk menunjang pendapatan swasta.
“Kami minta untuk dikembalikan fungsi – fungsi publik sebagaimana mestinya,” urai dia.
Habiba menyebut, bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel MaxOne Dharmahusada itu.
“Dia (Maxone Dharmahusada red) tidak pernah mengajukan perizinan sejak 2015 yang beroperasi 2016 lalu, ternyata tidak mengantongi izin damkarnya (SLF),” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Habiba, Komisi A patut meminta IMB yang dikeluarkan oleh dinas untuk mengevaluasi perizinan. “Kita akan mengundang seluruh OPD yang mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk dievaluasi,” tegasnya.
Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Utara DPRKPP Kota Surabaya Syaifulloh mengatakan, untuk pelanggaran terkait masalah rekomendasi ada OPD sendiri yang mengecek. “Seperti bangunan diatas pedestrian itu nanti PU Bina Marga,” ujar Syaifulloh.
PU Bina Marga ini, menurut Syaifulloh, seharusnya mengeluarkan rekom untuk membongkar bangunan tersebut.
“Karena (Bangunan red) ini tidak boleh seperti itu,” tuturnya. Terkait SLF, Syaifulloh menegaskan, MaxOne Hotel harus mengajukan agar SLF bisa dikeluarkan. Akan tetapi, kata Syaifulloh, jika rekom dari OPD OPD yang lain belum keluar, tentunya SLF belum bisa keluar juga. “Jadi harus lengkapi dulu, gitu,” kata Syaifullah.
Menanggapi hal itu, manager Hotel Mixone Dharmahusada, Najid mengatakan, MaxOne Hotel Dharmahusada beroperasi sejak tahun 2016 bahkan sudah memiliki izin.
“Semuanya sudah ada izin, tapi tinggal minta rekomendasi dari masing masing OPD,” ucap Najib.
Meski belum mendapat rekomendasi dari OPD lainnya, kata Najib, pihaknya menjamin aman tetapi harus meminta rekomendasi dari masing masing OPD untuk mengurus SLF.
“Iya, (Aman red) tapi harus meminta rekomen dari masing masing OPD untuk mengurus SLF itu yang saat ini kami ajukan,” papar dia.
Terkait bangunan untuk akses pintu masuk hotel berdiri di atas pedestrian, kata Najib, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dinas terkait. “Kalau memang diperlukan pembongkaran,” terangnya. (*JB01)