JURNALBERITA.ID — BATAM, Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil ungkap tinfak pidana penyalagunaan narkotika jenis Ganja dan Sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, dalam konferensi Pers mengungkapkan, bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan pelaku penyalagunaan narkotika jenis Ganja Seberat 9,06 Kg dan Sabu seberat 0,16 Gram.
Tersangka yang diamankan sebanyak empat orang dengan inisial RA (40 Tahun) asal Tanjung Pinang, tersangka inisial MK (27 Tahun) Asal Tanjung Pinang, Inisial AW, (61 Tahun) Asal Medan, dan rersangka R (46 Tahun) Asal Medan, papar Febyantara, Kamis (22/09/2022) pada keterangan persnya di Mapolresta Barelang,
“Penangkapan narkotika jenis ganja kali ini memang cukup menarik, yang mana Sat Narkoba melakukan penangkapan cukup jauh dari Batam – Tanjung Pinang dan Medan,” ucapnya.
Lanjut Febyantara, pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu, Sat Narkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Seraya Kota Batam.
Kemudian dari informasi itu, lalu dilakukan penangkapan terhadap rmpat oramg tersangka. Barang bukti yang di dapat hanya 2,600 gram dan shabu 0.16 Gram.
Namun demikian ujar Febyantara, tim tetap mendalami informasi tersebut dari Tersangka 1 inisial RA bahwa Narkotika tersebut masih ada di Tanjung Pinang yang sudah dijual ke temennya. Lalu tim berangkat ke tanjung pinang dan berhasil mengamankan tersangka MK, dengan barang bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 3,6 KG.
Dari Kedua tersangka kooperatif dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan. Lalu tim berangkat ke medan dan berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Ganja 5KG, sehingga Total keseluruhan Narkotika Jenis Ganja seberat 9.6 kg, terangnya.
Untuk yang dikampung Seraya total Narkotika Jenis Ganja seberat 268 gram, harga 1 paket 100.000, untuk harga jual bervariasi. Dia beli di medan seharga Rp 6.800.000 perkilo, dia jual dsini hingga Rp 8.500.000 per kg, sambung Febyantara.
“Dari pelaku AW dia membeli ganja dari batam Kepada DPO inisial AS, yang mana pelaku AS sering keluar masuk Aceh Medan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dir Narkoba Polda Aceh dan Kasat Narkoba Setempat. Kita masih memantau beberapa kegiatan yang ada di sana dan masih kami dalami,” ujar dia.
“Kemudian terkait dengan pengawasan transportasi darat maupun laut, kami juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait baik dengan bea cukai, KP3 dan Dinas lainnya. Kami juga mengintensifkan pengawasan ini karna para pelaku juga membaca situasi apakah pada saat itu alat detector atau scan di tempat umum tersebut rusak, baru mereka melakukan aksinya. Namun demikian kami akan terus melakukan upaya upaya pencegahan dan penindakan yang lebih serius kedepannya,” imbuhnya.
Atas Perbuatannya Untuk tersangka RA di Sangkakan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun, seumur hidup atau hukuman mati, tegas Febyantara.
Kemudian Untuk tersangka MK di Sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, bebernya.
Dan Untuk tersangka AW dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun , seumur hidup atau hukuman mati, tukas Febyantara. (AT1/JB01)