JURNALBERITA.ID — SURABAYA, Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya ditemukan adanya pelaku UMKM yang diduga mendapatkan ancaman oleh oknum dari bagian umum Pemkot Surabaya. Ancaman yang dilontarkan itu, bahwa produk hasil UMKM tersebut tidak akan diorder. Jika pesanan yang diorder tidak diantarkan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun, usai hearing bersama instansi terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di ruang rapat Komisi B DPRD kota Surabaya menegaskan, bahwa dari hasil hearing tadi didapatkan adanya dugaan ancaman terhadap produk UMKM.
“Ini kan sesuatu yang tidak bisa ditolerir. Karena dari pihak pembeli ke UMKM pembayarannya mundur. Dengan alasan dari bagian umum bahwa tidak ada dana. Seharusnya itu permasalahan internal bagian umum,” ungkap John Thamrun, Rabu (21/9/2022) di Surabaya.
Dia juga menjelaskan bahwa apabila dana di bagian umum tidak ada atau sudah habis, seharusnya tidak mengorder keluar. Atau setidaknya mengambil uang dari bagian yang lain untuk bisa didistribusikan kepada UMKM tersebut.
“Karena di bagian rapat katanya dananya masih ada, di bagian internal masih ada. Sedangkan yang dibagian eksternal itu sudah kehabisan duit, karena itu untuk kegiatan di lapangan,” paparnya.
John kembali menegaskan, bahwa dana itu tetap ada disatu bagian. Seharusnya itu kebijakan dari internal sendiri yang bisa mengatasi. Sehingga UKM atau UMKM tidak dirugikan dalam hal ini.
“Dalam hal ini, UMKM sudah dirugikan, diancam lagi, bahwa kalau tidak mengirim order usahanya akan sepi. Ini kan suatu hal yang tidak layak dilakukan oleh seorang di Bagian Umum,” tegas John Thamrun.
Dirinya menyatakan bahwa Komisi B DPRD Kota Surabaya akan menelusuri secepatnya, siapa oknum terduga tersebut. Kesimpulannya, John mengatakan bahwa pihaknya berharap hal seperti itu jangan sampai terulang kembali, oleh petugas darimanapun juga.
“Justru UMKM ini seharusnya malah dilindungi dan didukung. Kalau memang tidak ada pendanaan, maka tidak perlu dilakukan order-order ke depannya,” bebernya.
Ditanya berapa jumlah dana yang belum terbayar. John Thamrun menyatakan bahwa dana yang belum terbayar ke UMKM tersebut, sebesar Rp 9 juta. (*JB01)