JURNALBERITA.ID — BATAM,
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menunda keberangkatan sebanyak 598 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi.
Subki juga mengatakan, proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan terhadap brberapa WNI yang hendak bepergian keluar negeri.
“Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Subki, Senin (12/09/2022) di Batam.
Subki menambahkan, sedikitnya 598 orang tersebut merupakan catatan Imigrasi batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.
“Iya sedikitnya selama bulan April sampai Agustus ada 598 orang yang telah kami tunda keberangkatannya. Ya terkait itu tadi, tenaga kerja migran yang non prosedural,” ungkap Subki.
Oleh karenanya, dari hasil wawancara itu,kantot Imigrasi Batam mrlakukan upaya prefentif atas terhadap para pekerja migran melalui pintu keberangkatan dari Batam, tukasnya. (AT1/JB01)