JURNALBERITA.ID ‐ BATAM,
Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan, S.A.P berserta jajaran menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pengamanan Obyek Vital Nasional Bandara Internasional Batam.
MoU ini antara pihak PT Bandara Internasional Batam (BIB) dengan Lanud Hang Nadim di ruang rapat PT BIB pada Senin (05/09/2022).
Kehadiran Danlanud disambut langsung Direktur Utama (Dirut) PT BIB, Pikri Ilham Kurniansyah beserta jajaran.
Pada kesempatan itu, Pikri berharap kerjasama PT BIB dengan Lanud Hang Nadim dapat membawa perubahan dan perbaikan di wilayah Bandara Hang Nadim terkait soal kebersihan dan ketertiban masyarakat dalam menggunakan fasilitas bandara terutama tentang lalulintas yang ada di keberangkatan dan kedatangan.
“Pertama kali saya tugas disini, saya masih sering melihat masyarakat pengguna fasilitas bandara membuang sampah atau puntung rokok tidak pada tempatnya. Banyak juga para penjemput memarkirkan kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga menimbulkan kemacetan utamanya di area kedatangan bila lebih dari satu penerbangan yang landing,” ujar Pikri, Senin (05/09/2022) di Batam.
Padahal kata Pikri, PT BIB sudah menyediakan area parkir yang luas, mohon itu dimanfaatkan. Kami menyadari bahwa tugas dan peran rekan-rekan dari Lanud sangatlah berat. Pasti terjadi gesekan-gesekan dengan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan yang telah kami delegasikan kepada rekan-rekan TNI AU yang bekerja di lapangan.” jelas Dirut PT BIB ini.
Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut salah satunya menyebutkan kewenangan petugas PAM Bandara di wilayah Landside dan Airside. Landside atau sisi darat bandara merupakan suatu wilayah disebuah bandara yang merupakan sisi luar bangunan terminal terbuka untuk umum (area publik), terang Pikri.
Sedangkan disisi dalam bangunan terminal yang terbatas untuk umum (RESTRICTED PUBLIC AREA)
Contohnya area parkir terminal penumpang sampai batas chekin area, sambung dia.
“Airside atau Sisi Udara Bandara adalah suatu wilayah yang diawali dari permulaan pemeriksaan imigrasi, Ruang Tunggu Keberangkatan Penumpang (Gate), Apron, sampai dengan Taxiway dan Runway serta bukan atau tertutup untuk umum (NON PUBLIC AREA),” ungkap Pikri.
Senada, Danlanud, pada sambutan Iwan menyatakan, bahwa kerjasama ini salah satunya didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomer 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
“Untuk pelayanan kepada masyarakat tentunya kami sudah memerintahkan kepada anggota di lapangan untuk selalu mengedepankan perlakuan secara humanis dan selalu berkoordinasi.” tutur Iwan.
Dengan demikian, butuh waktu dan perlu proses bila ada kemauan untuk merubah tatanan yang kurang tepat menjadi kebiasaan yang lebih baik pungkas Iwan. (AT1/JB01)