JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan menyoroti keseriusan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya dalam penegakan aturan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap ratusan bangunan gedung di Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna menyampaikan, bahwa pihaknya terus intens menggelar rapat koordinasi terkait kondisi sejumlag Gedung bertingkat di Surabaya, seperti Mall, hotel atau ruko, yang sesuai aturan wajib mengantongi SLF.
Politisi Golkar ini mengatakan, berdasarkan info yang diperoleh bahwa dinas terkait telah menyurati ratusan pengusaha Gedung. Namun yang merespon dan mendaftar sekitar 119 dan yang telah selesai baru diangka puluhan.
“Artinya kami juga tanyakan kepada dinas cipta karya. Saya pikir kemarin sudah selesai sampai sekitar 50 sekian. Ternyata masih ada yang menggantung sekitar 60 dari 119 yang harus menyelesaikan persyaratan SLF tersebut,” kata Ayu, Rabu (22/06/2022) di Surabaya.
Harusnya, kata Ayu, Pemkot Surabaya memberikan percepatan layanan agar pengusaha yang sudah kooperatif dan patuh ini segera mendapatkan SLF Gedung dari PMK, Dinas Lingkungan Hidup atau dinas lainnya.
“Pengusaha pengusaha kita ini sudah lunak kepada pemerintah kota agar memberikan percepatan mengantongi SLF ini,” katanya.
Ayu menegaskan, bahwa aturan SLF bertujuan untuk memberikan kemanan sekaligus kenyamanan para pengunjung, pekerja dan masyarakat, maka pengusaha Gedung tidak boleh menyepelekan apalagi mengabaikan.
“Kami mengimbau kepada pengusaha gedung jangan menyepelekan SLF ini. Tunggu saja bagi pengusaha gedung yang tidak segera melaksanakan SLF ini, kami akan panggil di komisi A DPRD Surabaya,” tukasnya. (*JB01)