JURNALBERITA.ID – BATAM, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal cepat yang mengangkut ratusan ribu rokok ilegal pada Rabu (08/06/2022).
Penyelundupan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 karton dan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 58 karton dapat digagalkan pihak Bea Cukai setelah melakukan penindakan diperairan Kepala Riau.
PKepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani membenarkan penindakan kapal cepat tersebut.
Menurut Undani, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada hari Rabu (08/06/2022), Bea Cukai Batam melakukan patroli pada sektor perairan wilayah Batam.
”Pukul 00.30 waktu setempat, kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal cepat di pelabuhan rakyat yang melakukan kegiatan muat barang yang diduga berupa BKC ilegal,” ungkap Undani, Kamis (16/06/2022) di Batam.
Kemudia lanjut dia, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi tersebut. Dari hasil pendalaman informasi tersebut didapati kapal cepat yang sedang melakukan kegiatannya dengan memuat yang diduga BKC ilegal.
“Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi guna mengamankan kapal cepat yang
menjadi target operasi itu,” ujar Undani.
Masih menurut Undani, pada pada 04.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat itu.
Namun demikian, nakhoda dan awak kapal tersebut berhasil melarikan diri saat kapal cepat tersebut dikandaskan, urainya.
Tim patroli segera melakukan upaya pemeriksaan
terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dan MMEA dalam kapal tersebut.
“Selanjutnya kapal kami diamankan dan dibawa menuju dermaga Tanjung Uncang,” kata Undani.
Sementara barang yang diamankan berupa BKC hasil tembakau dan minuman
mengandung etil alkohol. Dengan rincian, sedikitnya 800 batang rokok ilegal dan 452.160 mili liter etil etanol.
”Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar 2,3 miliar rupiah dengan potensi kerugian
negara mencapai 1,9 miliar rupiah,” tegasnya.
Sedang barang lainnya yang diamankan yakni BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang ‘L’ sebanyak 70 karton dengan total 700 ribu batang, imbuhnya.
Dan rokok ilegal dengan merek dagang ‘R’sebanyak 10 karton, dengan total 100 ribu batang. Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan berupa minuman keras dengan merek dagang ‘H’ sebanyak 10 karton, minuman keras dengan merek dagang C sebanyak 48 karton, papar dia.
Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan.Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2,3 juta batang rokok ilegal dan
minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter sepanjang tahun 2021, tukas nya.
”Jadi total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total
barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai 79,49 miliar rupiah
dengan potensi kerugian negara sebanyak 51,81 miliar rupiah,” kata Undani.
Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi. Uapaya menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya
di Batam akan menjadi semakin optimal, tutupnya. (AT1/JB01)