JURNALBERITA.ID – BATAM, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Thetio Nardiyanto berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curanmor.
Pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu (08/06/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, di Taman Nagoya Indah Kel. Batu Selicin Lubuk Baja – Kota Batam, papar Nardiyanto, Selasa (14/06/2022) di Batam.
Ungkap Nardiyanto, berawal saat pelapor memarkir kendaraannya di TKP dalam keadaan stang terkunci. Kemudia pelapor pergi bekerja dengan berjalan kaki. kemudian sekira pukul 15.00 wib.
Sambung dia, pada saat pelapor pulang untuk mengantar anaknya pergi kesekolah mengaji akan tetapi sesampai di tempat memarkirkan motor tadi, sepeda motor pelapor sudah hilang.
“Adapun kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir sebesar 7 juta rupiah,” kata Nardiyanto.
Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Husnul Hafkar, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka H Als F dan tersangka RS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya bukti petunjuk serta barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, selanjutnya pada hari Senin (13/06/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Unit reskrim Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka H Als F dan tersangka RS di Kos-kosan Blok VI Jl. Flamboyan No. 21 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, urai Nardiyanto.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti kita bawah ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun barang buktinya yange berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 Lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna Hitam Merah, 1 buah Kunci merek Yamaha dengan Nomor 5313, 1 buah kunci Pass no. 8 warna silver, 1 buah besi warna hitam yang ujungnya di runcingkan (anak kunci T)
Sementara, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka H Als F dan tersangka RS dalam tindak pidana Curanmor yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di Taman Nagoya Indah Kel. Batu Selicin Lubuk Baja – Kota Batam
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tegas Budi. (AT1/JB01)