JURNALBERITA.ID – BARELANG, Polsek Sekupang berhasil ungkap pelaku penggelapan mobil rental.
Pelaku penggelapan yang berinisial H (54 tahun) berhasil diamankan beserta barang bukti mobil rental yang dijual pelaku pada pihak lain, ditegaskan Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, Kamis (27/04/2022) saat jumpa pers di Mapolsek Sekupang, Barelang-Batam.
Kapolsek yang dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH, membeberkan kasus tersebut.
Dipaparkan Yudha, pelaku H diamankan di warung pinggir jalan depan perum Happy Garden, Kec. Lubuk Baja Batam.
“Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 saat pelaku (H) merental 1 unit mobil Toyota Innova warna Hitam kepada Korban selama 10 hari dengan alasan untuk membawa tamu dari Dinas Kesehatan,” urai dia.
Yudha menambahkan, kemudia pelaku membayar sewa sebesar Rp 3 juta. Namun setelah batas waktu yang di tentukan, mobil tersebut tak kunjung di kembalikan. Ternyata mobil tersebut telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 50 juta.
Menerima Laporan dari korban pada 19 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Tim opsnal Polsek Sekupang bergerak setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Pelaku sedang berada di warung pinggir jalan depan perum. Happy Garden Kec. Lubuk Baja Batam.
” Tim langsung bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap tersangka (H). Pelaku kita bawa ke Polsek Sekupang untuk pengembangan lebih lanjut,” terang Yudha.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi yang dilakukannya itu baru pertama kali dilakukan, ujar Yudha.
“Sedang bukti mobil Toyota Innova digadaikan di daerah Cilegon, Serang Banten dan uangnya habis digunakan untuk berfoya-foya,” bebernya.
Masih menurut Kompol Yudha, saat ini mobil tersebut masih di lakukan pencarian oleh tim Opsnal Polsek Sekupang.
“ Untuk itu kami menghimbau pada masyarakat apabila merentalkan kendaraannya supaya dipasang GPS. Supaya menghindari terjadinya tidak pidana,” himbaunya.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun. (HMS/AT1/JB01)