JURNALBERITA.ID, BANDUNG – Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jawa Timur melakukan study banding ke Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencari masukan terkait revisi Perda No.13 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Revisi perda ini diperlukan, karena sudah tidak relevan dengan kondisi riil di Jawa Timur. Dimana Jawa Timur menempati peringkat kedua dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
“Revisi perda ini juga atas masukan dari BNNP Jatim beberapa waktu lalu yang mengeluh lantaran kasus narkoba di Jatim tak kunjung turun sehingga 60-70 persen penghuni tahanan di Jatim di dominasi kasus narkoba,” kata Wakil ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah, Selasa (15/2/2022).
Lokasi yang dituju rombongan Komisi A DPRD Jatim adalah Satpol PP Pemprov Jabar, Bakesbangpol Jabar dan BNNP Jabar. Turut pula hadir anggota komisi A, diantaranya MH Rofik (Gerindra), Muzammil Syafi’i (NasDem), Khulailah, Ahmad Tamim dan Ubaidillah (PKB), Heri Setiawan (PDI Perjuangan), dan Riyad Rosyadi (PKS) serta sekretaris Satpol PP Jatim Sugeng.
Menurut politikus asal Partai Gerindra, Provinsi Jabar dari sisi sosial maupun ekonomi tidak jauh berbeda dengan Provinsi Jatim, namun kasus penyalahgunaan narkoba di Jabar cenderung lebih baik, sehingga Jatim perlu mencari tahu kiat sukses Jabar bisa meredam penyalahgunaan narkoba.
“Salah satu kiat sukses Jabar adalah menempatkan Satpol PP sebagai aparat penegak Perda dengan semestinya. Inilah yang akan kita tiru di Jatim. Tentu konsekwensinya anggaran juga harus di support penuh. Sehingga persoalan P4GN juga menjadi tanggungjawab bersama bukan hanya BNN,” jelas Hadi Dediansyah.
Konsekwensi lainnya, lanjut Hadi, Satpol PP nantinya juga bisa dilibatkan dalam fungsi pencegahan, penyuluhan dan pemberantasan narkoba. “Makanya ke depan Satpol PP juga harus lebih intens koordinasi dengan BNNP maupun Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan maupun TNI,” imbuhnya.
Sementara itu Kordinator DK Han BNNP Jabar Johanes menjelaskan bahwa Perda P4GN yang digunakan Pemprov Jabar sebenarnya tak jauh beda dengan Jatim karena dibuat tahun 2012 silam. Hanya saja regulasi penunjangnya cukup banyak mulai dari Pergub, Intruksi Gubernur hingga Perdes, RT/RW maupun Karang Taruna ikut mendukung sehingga lebih massiv dalam menekan kasus narkoba di Jabar.
“Kami mencatat ada 120 regulasi yang mendukung upaya antisipasi P4GN sehingga lebih massiv dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Jabar,” kata Johanes.
Realisasi dari regulasi yang dibuat itu beragam cara. Misal di sejumlah OPD Pemprov Jabar dilakukan tes urine setiap akhir tahun. Kemudian di sejumlah perguruan tinggi menerapkan penyuluhan narkoba pada masa orientasi mahasiswa baru. Begitu juga di sejumlah SMA/SMK maupun SMP yang ada di Provinsi Jabar.
“Yang menarik ada beberapa perguruan tinggi yang mensyaratkan mahasiswa yang hendak mengajukan judul skripsi dan ujian skripsi harus terbebas dari narkoba. Ini adalah bentuk nyata upaya pencegahan P4GN sehingga kasus narkoba bisa ditekan,” ujar Johanes. (JB11)