JURNALBERITA.ID – BARELANG, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku pencurian (Curat) di Simpang Dam muka Kuning kota Batam, Sabtu (30/01/2022).
Operasi yang dipimpin Iptu Fajar Bittikaka berhasil mengamankan pelaku dengan inisial E (30 tahun).
Dipaparkan Fajar, pada hari Senin (24/01/2022) saat korban baru selesai berjualan mie ayam, lalu tidur sekira pukul 23.30 wib, diduga pelaku kejahatan itu merupakan karyawan korban.
Saat itu pelaku belum tidur dan masih telepon an, pada hari selasa (25/01/2022) sekitar pukul 06.30 wib korban bangun dan melihat laci meja kasir sudah terbuka dan uang sebesar 3 juta raib, 1 unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam, 4 buah tabung gas 12 kg serta unit Sepeda motor merk Honda Beat hilang.
Setelah mendapat laporan tersebut Kemudian pada hari sabtu (29/01/2022) sekira pukul 03.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam. Mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung menuju ketempat tersebut, urai Fajar.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku E yang diamankan beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 Unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Putih, 1 Unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam, 1 Buah kunci warna hitam bertuliskan Hondal, 1 Lembar surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk baja.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK,MM. (HMS/AT1/JB01)