JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Pemerintah Provinsi Jambi menandatangani kerja sama antar daerah yang dikemas dalam Misi Dagang, Kamis (27/01/2022).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, jalinan misi dagang antara Provinsi Jatim dengan Provinsi Jambi yang diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi hubungan kerjasama antara ke dua provinsi, khususnya di bidang ekonomi.
Misi Dagang kedua provinsi tersebut merupakan upaya fasilitasi Pemprov Jatim untuk mempertemukan para pelaku usaha yang berasal dari Jatim dan Provinsi mitra dalam menyebarluaskan potensi produk industri, perdagangan, perikanan, agrobisnis dan peluang investasi lainnya secara terintegrasi.
“Skema itu dalam rangka memenuhi substitusi impor (bahan baku) dan kebutuhan lainnya yang secara tidak langsung meningkatkan nilai perdagangan dalam negeri,” urai Gubernur Khofifah.
Kemudian, Gubernur Jambi Al Haris yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani mengaku sangat mengapresiasi Misi Dagang Pemerintah Provinsi Jatim dengan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kita memiliki tujuan yang sama, bahwa kerja sama antar daerah dan antar pulau ini untuk meningkatkan perekonomian dan kemajuan daerah, yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kedua belah pihak,” kata Abdullah.
Menurut Abdullah, kerja sama ini juga untuk mempererat persaudaraan Provinsi Jambi dengan Provinsi Jawa Timur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kerja sama ini juga berdampak untuk mendukung terciptanya sistem logistik nasional dan menjalin kemitraan pengembangan perindustrian dan perdagangan antar daerah dalam rangka meningkatkan daya saing.
Dalam misi dagang kali ini diikuti oleh 145 pelaku usaha, sebanyak 45 pelaku usaha berasal dari Provinsi Jatim dan 100 pelaku usaha berasal dari Provinsi Jambi.
Di kesempatan ini, turut pula dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OPD kedua belah pihak. Yakni, meliputi Disperindag, BKD, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP, BK, PSDM dan IWAPI.(JB11)