JURNALBERITA.ID – JAKARTA, Meningkatnya kasus Omicron seharusnya membuat Pemerintah semakin memperketat pintu masuk dari luar negeri baik bagi WNA maupun WNI.
Setiap pintu masuk ke Indonesia harus memperketat persyaratan protokol kesehatan. Para petugas juga harus taat asas dalam melaksakan tugasnya, sehingga yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan harus ditolak tanpa kecuali, ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari, Selasa (11/01/2022) di Jakarta.
Menurutnya, masa waktu karantina juga perlu diperpanjang dan dilaksanakan secara konsisten. Tidak boleh ada perbedaan dalam melaksanakan karantina.
Lucy Kurniasari yang keran disapa Ning Lucy ini juga menambahkan, jika para petugas di tempat karantina harus diawasi agar benar-benar melaksanakan tugasnya dengan benar.
âJangan sampai para petugas dapat disogok sehingga ada yang datang dari luar negeri bisa lolos dari karantina dengan mudahnya,â sambung dia.
Untuk mencegah agar kasus Omicron tidak menimbulkan gelombang ke 3, pemerintah harus lebih meningkatkan testing, tracing, dan treatment (3 T). Melalui 3 T diharapkan kasus Omicron dapat diditeksi lebih dini dan dapat diambil tindakan medis lebih cepat sehingga tidak menimbulkan gelombang ketiga di Indonesia, jelasnya.
âMasyarakat juga perlu lebih meningkatkan protokol kesehatan. Cara ini akan ampuh untuk meminimalkan penularan Omicron di tanah air,â terang Ning Lucy yang juga sebagai Ketua DPC partai Demokrat kota Surabaya ini.
Pemerintah juga perlu memperketat mobilisasi masyarakat antar kota di Indonesia, ujar dia.
âHal ini dimaksudkankan untuk mengurangi interaksi antar warga antar wilayah,â kata Ning Lucy.
Pembatasan mobilisasi itu sehatusnya dilaksanakan secara konsisten. Pemerintah tidak boleh maju mundur dalam mengambil kebijakan sebagaimana terjadi saat mau libur Natal dan tahun baru, tukasnya. (*JB01)