JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Sebuah video viral memperlihatkan sejumlah nelayan sedang asyik memburu dan membunuh tujuh ekor lumba-lumba di kawasan Pantai pacitan, Jawa Timur.
Aktivitas pemburuan tersebut terjadi beberapa hari lalu yang sengaja direkam oleh salah satu nelayan di atas kapal.
Informasi yang diperoleh dari seorang sumber, Kapal Motor (KM) Restu merupakan kapal milik seseorang yang diketahui Suyanto alias pak Tok. Sedangkan untuk nahkodanya bernama Bejo.
Koordinator Pemerhati Satwa Liar Indonesia (APECSI) Singky Soewadji mengatakan, jika aktivitas pemburuan dan pembunuh hewan dilindungi merupakan bentuk tindak pidana.
“Pembunuhan hewan yang dilindungi itu merupakan bentuk tindak pidana, jadi harus dilaporkan dan di proses oleh pihak yang berwenang,” ujar Singky seperti yang lansir media realita
Singky menambahkan, jika populasi lumba-lumba di perairan Indonesia sampai saat ini belum diketahui secara pasti.
Lumba-lumba hidup berkelompok, yang jumlah individu dalam satu kelompok tergantung spesiesnya, yaitu berkisar 20 sampai ratusan individu.
“Ikan jenis lumba-lumba hidung botol memiliki usia dewasa dan keberadaannya termasuk satwa yang dilindungi UU sebagaimana PP Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa,” tutup Singky.(REALITA/JB01)