JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mencatan penemuan sepanjang tahun 2021 5.300 pelanggaran siaran di Jatim.
Banyak faktor yang masuk dalam pelanggaran tersebut, Ketua Komisioner KPID Jatim Afif Amrullah mengatakan hal itu tidak sesuai dengan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Jenisnya memang macam-macam. Ada yang berkaitan dengan iklan, ada yang berkaitan dengan klasifikasi usia dalam setiap tayangan, juga ada yang berkaitan dengan kata-kata kotor dan seterusnya,” kata Afif, Selasa (28/12/2021).
Afif menuturkan sesuai dengan peraturan P3SPS, pihaknya juga sudah melakukan penindakan dari pelanggaran yang ada. Seperti melakukan pemanggilan, mengklarifikasi atas temuan pelanggaran tersebut.
Jika hal itu terbukti, maka akan diberikan sanksi seperti teguran tertulis, penghentian acara siaran, pembatasan durasi siaran hingga rekomendasi pencabutan izin.
“Selama ini kami dari KPI biasanya berhenti di level teguran sama penghentian acara. Karena temen-temen itu sudah sadar dan punya pemahaman yang sama untuk menjaga siaran. Sehingga tidak sampai pada rekomendasi pencabutan izin,” ujarnya.
Pria yang juga Ketua LazizNU Jatim ini mengaku, banyaknya temuan pelanggaran ini merupakan kinerja serius dari KPID Jatim dalam memberikan sajian terbaik kepada pemirsa.
“Manfaat tumbuhan yang kami lakukan, yang sudah kami tindak lanjut, sebagian dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas siaran,” katanya. (TOK/JB01)