JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait meninggalnya anak gajah ‘Dumbo’ di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Hearing pada Senin (27/12/2021) dengan menghadirkan, Direktur KBS, Khoirul Anwar, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jatim, Kepala Konservasi Wilayah III Jatim, Kabag Hukum Pemkot, Kepala Administrasi Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno menyatakan bahwa Manajemen Kebun Binatang Surabaya (KBS) kurang terbuka terkait matinya gaji Dumbo.
“Jadi hearing di Komisi B kurangnya keterbukaan direksi KBS tentang gajah Dumbo yang mati itu,” kata Anas usai hearing.
Anas memaparkan, pada prinsipnya hearing kali ini menyampaikan ke publik bahwa satwa icon atau satwa lain di KBS apabila terjadi permasalahan bisa diketahui oleh masyarakat.
“Itu bisa disampaikan ke publik, itu yang utama,” tegas Anas.
Soal teknis dan lainnya sambung Anas, nanti bisa di lab dan hal itu bisa menyusul. Sebab biar tidak terjadi berita liar, sekaligus menghindarkan KBS dituding kesannya tertutup.
“Dan ada indikasi lain yang harus betul-betul di sampaikan oleh pimpinan KBS, akhirnya apa yang terjadi? Ada dua satwa yang lain bulan November adalah orang utan juga mati,” tutur Anas.
“Saya tanya orang utan mati tidak? Saya paksa (untuk jujur, akhirnya dia jawab mati. Sudah dilaporkannya, sudah,” tutur Anas menyampaikan.
Sementara Direktur KBS Khoirul Anwar menjelaskan, kronologi kematian gajah Dumbo.
Dia memaparkan bahwa gajah Dumbo pada selasa pukul 12.30 WIB tampak terlihat lesu, kurang sehat, tidak aktif dan nafsu makan menurun.
“Lalu Mahout (pawang gajah) memanggil tim medis dan dokter hewan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Khoirul dalam keterangan saat hearing bersama Komisi B DPRD Surabaya
Dari hasil pemeriksaan fisik tutur dia, terlihat pada ujung lidah gajah mengalami sianosis berwarna kebiruan dan terjadi pembekakan seputar mata.” terang dia.
Selanjutnya sambung dia, dilakukan perawatan terbaik bagi gajah Dumbo dengan terapi, obatan obatan anti biotik dan anti virus.
“Supaya meningkatkan daya tahan tubuh dan mencegah terjadinya penurunan kondisi sampai dengan dilakukan untuk mengeluarkan kotoran menyeimbangkan kondisi pencernaan.” ungkapnya.
Namun, diluar tindakan cepat yang dilakukan urai dia, ternyata takdir berkehendak lain karena keesokan harinya Rabu 15 Desember 2021 pukul 3.26 WIB nyawa gajah Dumbo yang berumur 2,5 tahun tidak tertolong.
“Dari hasil micropsi dapat disimpulkan kematian gajah Dumbo terkontaminasi jenis virus serpes yang mematikan dan spesifikasinya rentan menyerang umumnya di usia muda sampai dengan 10 tahun, dimana kasus terjadi pada rentan umur 1-3 tahun dengan waktu kematian cenderung cepat.” bener dia.
“Untuk memastikan diagnosis telah dilakukan simple organ untuk dilakukan pemeriksaan histopatologi dan pemeriksaan VCR ke laboratorium.” tandanya
Kesempatan lain, John Thamrun anggota Komisi C menyayangkan sikap KBS yang telat memberikan informasi terkait kematian Dumbo. Harusnya sambung Thamrun pihak KBS memberikan laporan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam waktu 1X24 jam.
“Jadi itu saja yang merupakan keteledoran.” keluh Thamrun usai hearing
Seharusnya kata Thamrun, pihak KBS ketika ada hewan sakit langsung melaporkan kepada BKSDA, namun hal itu tidak segera tidak dilakukannya.
“Jadi tugas direktur kalau tidak menjalankan SOP karena alasan bingung lain sebagainya untuk pawang yang ada di lapangan itu bukan sebuah alasan.” terang dia.
Namanya SOP tegas Thamrun, tetap harus dijalankan sesuai dengan prosedur aturan yang sebenarnya.
“Tapi kalau terjadi keteledoran karena bingung dan lain sebagainya saya pikir direktur harus mengambil sikap yang jelas kepada pawang itu untuk diambil tindakan,” tegas dia.
Kesempatan berbeda Koordinator Asosiasi Pemerhati Satwa Liar Indonesia (Apecsi) Singky Soewadji sebelumnya mengatakan bahwa Direktur KBS harus mempertanggungjawabkan pada masyarakat Surabaya.
”Berdasarkan hasil investigasi bahwa Direktur KBS tidak melakukan koordinasi atau menyampaikan sakitnya gajah Dumbo hingga akhirnya mati pada instansi terkait, ini kesalahan fatal,” ungkap Singky.
Bentuk tanggung jawab seorang yang punya kewenangan dan tanggung jawab di KBS layak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, tegasnya.
“Ini aset negara yang wajib dilindungi, bukan masalah yang disepelekan. Berarti dia tidak bisa menjaga tanggung jawabnya,” tutur Singky.
Sebab menurut Singky, bukan penyebab kematian tapi soal SOP yang tidak dijalankan dengan baik oleh Direktur KBS.
“Khoirul Anwar layak untuk dicopot dari jabatannya, sebab ini bermuatan pidana kelalai beliau dalam menjaga aset negara,” pungkas Singky. (ROY/HNR/JB01)