JURNALBERITA.ID – BATAM, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan dua orang pengurus pekerja migran Indonesia ilegal. Dua tersangka itu dengan inisial (JI) alias J dan inisial (AS) alias AB.
Keduanya diringkus tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan. Dua orang tersangka ini yang melakukan pengurusan serta pengiriman pekerja imigran ilegal Indonesia.
Keduanya juga diduga yang mengirim pelerja migran ilegal ke Malaysia sehingga mengakibatkan kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu.
Sedikitnya 21 orang menjadi korban yang merenggut nyawanya melayang, sedang 25 orang lainnya masih dalam pencarian, disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.Ik, Senin (27/12/2021), saat Konferensi Pers di Polda Kepri
″Pada Rabu tanggal 15 Desember 2021, Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia bahwa telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut Pekerja Migran ilegal asal Indonesia,” kata Harry.
Harry menambahkan, pengiriman pekerja ilegal diberangkatkan melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dari Informasi tersebut jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan.
Dan pada Jumat tanggal 24 desember 2021, tim ditreskrimum polda kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI ilegal, ungkapnya.
″Dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI ilegal itu berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi. Keduanya berhasil kita ringkus,” ujar Harry.
JI Alias J diamankan dirumahnya di wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam sedang AS Alias AB diamankan di perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam, terang dia.
″Dari JI Alias J berhasil diamankan barang bukti lima lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, satu unit Handphone sebagai alat Komunikasi, Buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan saru unit sepeda motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam,” urai Harry.
Lanjut Harry, dari tangan AS alias AB diamankan barang bukti satu unit Handphone, satu buku rekening atas nama SH yaitu istri tersangka, ATM atas nama SH serta satu unit mobil Toyota Corona warna Gold.
″Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 7 Unit Speed Boat Fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI Ilegal, dan juga 1 Unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal,” ungkap Harry.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 15 miliar rupiah, tukasnya. (HMS/AT1/JB01)