JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Permasalahan tanah warga Kelurahan Kedung Cowek RT II/RW III Kecamatan Bulak dengan PT USFI di hearingkan di Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati menjelaskan, bahwa status tanah setelah di lakukan pengecekan di kelurahan masih lengkap, jelas secara liter C, Petok D dan pensilnya juga masih atas nama milik warga.
“Tidak Ada peralihan namun tiba tiba tanah tersebut persil 7475 itu diakui oleh PT USFI dan sudah naik ke pengadilan negeri,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Aning menuturkan, waktu itu warga memang di undang ke pengadilan, namun dari warga tidak ada yang datang, yang hadir saat itu dari pihak kelurahan sebagai saksi, yang mana putusan di pengadilan dimenangkan oleh PT USFI
“Tapi yang dimenangkan itu dilihat dari kronologi nya yang disampaikan kelurahan, kebetulan kelurahan melihat status tanah dari PT Usfi itu berbeda persil daripada PT USFI,” katanya.
Yang diakui, sambung Aning adalah persil 7967, sedangkan warga persil nya adaah 7475. Anehnya lanjut Aning sertifikat 7967 yang terlampir dari sertifikat itu adalah persil 7475
“Lahan yang dikuasai itu, di tempati oleh warga, warga ini menginginkan ada kejelasan status tanah karena sampai hari ini mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas. Seperti
pembangunan dari keuangan APBD,”beber Aning.
Kenapa? Tegas Aning, karena status tanahnya masih sengketa, belum jelas. “Nah ini kita sebetulnya mengundang dari PT Usfi namun dari mereka tidak hadir, sehingga nanti kita undang lagi kemudian kita cek kelengkapan dokumen dari warga untuk dicocokkan dengan sertifikat yang Ada di BPN,” ujarnya.
Aning menegaskan, Komisi C berkomitmen untuk memperjuangkan harapan warga dengan mengawal melalui pencocokan dokumen yang Ada di kelurahan, PT Usfi dan BPN.
“Itu yang harus clear dulu, ketika itu belum clear kita tidak bisa beranjak ke yang lainnya. Ketika itu clear kalau memang sertifikat yang Ada di BPN itu bukan milik PT Usfi dan itu milik dari warga. Maka kita akan bantu sepenuhnya dengan mengundang pihak terkait,” terang Aning.
Aning pun mengakui bahwa dalam hearing kali sengaja pihak nya tidak mengundang BPN, sebab ingin mengetahui secara rinci permasalahan sengketa tanah dari berbagai sumber.
“BPN tak di undang karena ingin melihat secara jelas dulu dari kacamata warga, Pemkot tentang kejelasan tanah itu seperti apa, sekarang data semua sudah pegang nanti kita tinggal panggil BPN,” tandas Aning. (ROY/JB01)