JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berdemonstrasi meminta keadilan dalam tuntutan upah buruh Jawa Timur yang hanya terealisasi Rp 22.790,04 per bulan atau naik 700 rupiah perhari.
Angka tersebut naik sebesar 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya yakni Rp 1.868.777.08.”Ini kekecewaan bagi kami, kami minta 13 persen untuk UMP berdasarkan perhitungan BPS yang merupakan batas atas kenaikan upah,” ungkap Nurdin Hidayat, Korlap Aksi, disela-sela aksi di depan Gedung Grahadi, jalan Gubernur Suryo, Surabaya (22/11/2021).
“Jadi kalau amanah Undang-Undang itu upah layak, kita tidak minta upah layak tapi batas layak upah minimum,” ujar dia.
Menurutnya, tuntutan 13 persen itu didapat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 7,1 year on year sama prediksi pertumbuhan ekonomi tahun depan sebesar 5%.
“Ini merupakan warning di Jatim selain UMP dan UMK, jadi didalam SK UMP kemarin ada klausul bahwa ketika UMK ditetapkan maka UMP tidak berlaku, artinya kalau Gubernur Khofifah menerapkan UMP menggunakan PP 36 besar kemungkinan UMK nanti menggunakan PP 36,” tagas dia.
Dikatakan, ada 9 daerah UMP nya tidak naik khususnya Ring I. Bagi dia, ini merupakan warning bagi gubernur jangan hanya menggunakan PP 36.
“Kita punya komitmen politik yang dituangkan dalam berita acara pada saat audensi di DPRD Provinsi Jatim,” ucap dia.
Saat itu, Nurdin menuturkan pada intinya gubernur menetapkan upah minimum berkeadikan selain menggunakan PP 36 juga mempertimbangkan kenaikan upah tahun sebelumnya. “Ini diingkari oleh gubernur,” katanya.
Pihaknya berharap UMP direvisi atau minimal UMP tersebut atau minimal penetapan UMK bulan depan tidak menggunakan PP 36 tetapi juga mempertimbangkan kenaikan UMK tahun sebelumnya, sebagaimana komitmen politik pemerintah kepada pihaknya di depan DPRD Provinsi Jatim
“Kami akan mempersiapkan aksi besar bahkan akan melakukan mogok masal seluruh Jatim,” tandasnya. (ROY/JB01)