
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Rencana pemerintah kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan relaksasi terhadap sektor wisata dan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di level 2 dengan tujuan pemulihan ekonomi, ternyata mendapatkan sorotan tajam dari Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, Budi Leksono.
Buleks panggilan akrab politisi PDIP ini mengatakan, bahwa pihaknya sangat setuju bahkan mendorong agar RHU segera dibuka demi geliat perekonomian di Surabaya cepat berjalan dengan normal.
Namun demikian, Buleks meminta kepada Pemkot agar kesempatan awal hanya diberikan kepada pengusaha RHU yang patuh terhadap aturan PPKM.
“RHU dibuka hanya untuk mereka yang selama ini patuh aturan PPKM. Bagi pengusaha yang banyak mendapatkan catatan sebagai pelanggar PPKM, sebaiknya ditunda dulu,” tegas Buleks, Senin (13/09/2021)
Menurutnya, pemberlakuan ‘reward and punishment’ di masa pandemi bagi pengusaha di wilayah Kota Surabaya perlu diterapkan.
Artinya, lanjut dia, bagi yang patuh saja perlu diberikan reward. Begitu juga sebaliknya, pengusaha yang tidak tertib aturan juga layak diberikan punishment (sanksi).
Sekretaris Komisi A ini juga mengatakan, bahwa pengusaha RHU yang selama ini telah berani melanggar PPKM level 4 dan 3 dianggap sangat berpotensi untuk ‘tidak taat’ dengan asesmen protokol kesehatan.
“Sebaiknya mereka ditunda dulu untuk beroperasi. Berikan kesempatan membuka usaha itu kepada mereka (pengusaha RHU) yang selama ini tertib aturan,” tegas Buleks.
Disingung soal tempat RHU mana saja yang selama ini telah melanggar aturan selama masa PPKM level 4 dan 3, Buleks menyarankan untuk menanyakan kepada dinas terkait.
“Kalau yang mana saja, tanyakan langsung ke dinas terkait, karena catatan mereka saya pastikan memiliki catatan yang sangat lengkap,” terangnya. (*JB01)