JURNALBERITA.ID – JAKARTA, Kubu Moeldoko masih terus berambisi untuk ambil alih Kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hari ini, Jumat (25/06/2021) Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021 yang lalu.
Menanggapi gugatan Moeldoko Cs terhadap Menkumham Yasonna Laoly terkait penolakan pengesahan KLB illegal Deli Serdang.
BACA JUGA:
DPP Partai Demokrat menyatakan tindakan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tersebut sangat memalukan.
Ini juga mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali memuncak.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, dengan mem-PTUN Menkumham, setidaknya ada tiga hal memalukan yang dilakukan KSP Moeldoko.
Yang pertama menurut Herzaky, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19. Dimana angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu lebih banyak. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden.
Setidaknya lanjut Herzaky, gugatan yang dilakukan Moeldoko justru memecah konsentrasi tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat negara. Namun beliau justru untuk ambisi politik pribadinya dengan melayangkan gugatan terhadap Menkumham.
Hal yang kedua, kata Herzaky, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah. KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidak patuhan pada hukum dan sekaligus ketidak kompakan diantara para pembantu Presiden.
“Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk,” terang dia.
Ketiga dipaparkan Herzaky, Menkumham disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang. Karena dianggap tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.
Namun, dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan, ujar Herzaky.
“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.
Saat itu, Menkumham juga menegaskan bahwa hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Tentunya keputusan itu berdasarkan Peraturan Menkumham RI nomor 34 Tahun 2017, tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, urainya.
Selain itu sambung Herzaky, Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara. (*JB01)