
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) secara online (virtual), terkait izin pembangunan gudang di jalan Kali Kedinding Tengah II Surabaya.
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, bahwa tempat usaha di kawasan Kali Kedinding Tengah II itu saat ini sudah terlanjur berdiri.
“Padahal ijin peruntukannya bukan untuk pergudangan,” tegas Ayu panggilan Ketua Komisi A ini, Senin (14/06/2021) usai hearing.
Ayu menambahkan, ada laporan warga bahwa dikawasan itu terdapat 8 tempat usaha.
“Yang 8 ini kita urus, ditata dan dikembalikan ijin peruntukannya,” kata Ayu.
Menurutnya, dikawasan tersebut ijin peruntukannya adalah rumah usaha dan kawasan pemukiman, sedangkan arti untuk rumah usaha yang bagaimana bukan untuk ijin pergudangan swperti yang terjadi saat ini.
“Kalau gudang itu penyimpanan barang saja, dan kalau rumah usaha itu ada 50 persen sebagai hunian tempat tinggal,” papar politisi Partai Golkar ini.
BACA JUGA:
Kalau fungsinya sebagai pergudangan tentu truk trailer pun secara otomatis bisa masuk, padahal fasiitas lebar jalan tidak memungkinan, imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Ayu komisi A meminta izin peruntukan untuk pergudangan tidak digunakan maupun dikeluarkan lagi dikawasan itu.
“Yang kita pikirkan, bagaimana ini sudah terlanjur menjadi klaster pergudangan,” ujar dia.
Apakah ini harus mengulangi hal yang sama atau memperbaiki perizinannya, ucap Ayu.
Jika diperbaiki, menurut dia, tentu yang baru akan merasa iri dengan yang lama, sekarang sudah terlanjur menjadi gudang.
“Itu yang harus dipikirkan pemerintah kota berkomunikasi dengan area pergudangan yang lama,” terang Ayu.
Kalau menurut Cipta Karya, Ayu membeberkan, tidak memungkinkan untuk dihapuskan, maksudnya dikembalikan fungsi kawasan pemungkiman.
“Kalau memang tidak mungkin, apakah yang baru ini tidak akan mencuat kekecewaan seperti RT lain kok boleh yang ini enggak,” kata Ayu.
Sedangkan pengaduan dari RT lama pun, sebenarnya keberatan karena disana ada juga kawasan pemukiman.
“Semula protes secara perorangan, tetapi sekarang dari RT dan RW karena disana dijadikan pergudangan,” ungkap Ayu.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah kota mendatangkan ahli yang betul betul menguasai dan mempelajari kembali.
“Apakah itu harus dipindahkan atau yang pemukimannya warga dibeli sekalian, sehingga tidak saling merugikan satu sama lain,” tutur Ayu.
Ditanya izin peruntukan rumah usaha di kawasan pemukiman terlanjur berubah gudang apakah perlu dicabut, kata ia, yang jelas harus dicabut
“Untuk yang baru jelas kita akan cabut,” tegas Ayu.
Maka itu, pihaknya bilang, ada yang lama bahkan puluhan tahun hal ini tergantung pemerintah kota
“Kalau Pemkot kesulitan mencabut ijin apa harus mereka dipindah,” tukas dia.
Kesempatan lain, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya Dedy Purwito mengatakan, bahwa pihaknya pernah menyampaikan terkait perizinan dilokasi Kali Kedinding tengah II.
“Memang kebanyakan izinnya itu rumah usaha dan industri,” ujar Dedy.
Oleh karena itu dirinya mengaku sudah menerbitkan peringatan tertulis kepada rumah usaha maupun industri untuk menyesuaikan perizinan.
“Kami saat ini masih memantau terus terkait dengan sanksi yang akan diberikan,” tegas dedy. (ADV/JB01)